Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajaran belum menentukan sikap setelah hampir semua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dilaksanakan oleh KPU maluku dan jajarannya. Peluang melaporkan KPU terkait dugaan pelang garan pidana dan etik sangat terbuka.
Diketahui, Bawaslu maluku mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 70 TPS di hampir semua kabupaten/kota di maluku. Tersebar di Kota Ambon sebanyak7TPS,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS.
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 12 TPS, Kabupaten Maluku Tengga- ra (Malra) 3 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 3 TPS.
Namun, hanya empat rekomendasi PSU yang diterima yaitu 3 TPS di Malra dan 1 TPS SBT. Terkait keputusan KPU menolak melaksanakan PSU, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu lantas mengeluarkan empat sikap secara res- mi. Pertama, selain KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu juga menjadikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemilu, juga termasuk didalamnya saksi partai politik yang diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Kedua, menjadikan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS sebagai Teradu dalam temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang oleh karena atas kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketiga, segera menyampaikan surat resmi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal meminta penjelasan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait alasan hukum tidak terpenuhinya syarat dilaksanakannya PSU atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan yang didasari atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS.
“Selanjutnya, keempat, menjadikan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU sebagai Terlapor dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan P pasal 549 UU Pemilu,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan di kantor Bawaslu Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Namun, Subair mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melaporkan KPU kabupaten/kota dan jajaran terkait dugaan pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami masih menunggu laporan dari Kabupaten Kota karena kewenangan untuk menindaklanjuti ada pada Bawaslu Kabupaten Kota,”kata dia kepada Ambon Ekspres via WhatsApp (WA), Kamis (29/2) malam. (ameks/pr)
Tinggalkan Balasan