Saumlaki – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030 telah menetapkan agenda 100 hari kerja sebagai langkah awal untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Agenda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengoperasian rumah sakit, penataan birokrasi, pengelolaan keuangan dan aset daerah, hingga penataan kota dan pelestarian budaya. Berikut adalah rincian agenda tersebut:

I. Pengoperasian RS PP. Magretti
Pengoperasian Rumah Sakit PP. Magretti menjadi prioritas utama dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Perubahan Nama RS. Nama RS akan diubah menjadi “PP. Magretti di Lauran” untuk memberikan identitas yang lebih jelas.
- Audit Eksternal: Menghadirkan BPK Perwakilan Provinsi Maluku atau BPKP/Inspektorat Provinsi Maluku untuk mengaudit pembangunan RS, termasuk pekerjaan fisik yang mangkrak.
- Pengoperasian RS: Dalam 100 hari, RS PP. Magretti di Lauran wajib beroperasi dengan kondisi yang ada, sambil melakukan perbaikan atau rehabilitasi bangunan yang rusak.
- Pembangunan Jalan: Jalan menuju RS dari simpang Jl. Budiono akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran (T.A.) 2026.
- Anggaran Operasional: APBD T.A. 2025 telah menyediakan anggaran sebesar 21 miliar untuk membayar hutang pihak ketiga dan belanja rutin.
- Penempatan Dokter: Dokter-dokter yang pernah tugas belajar dengan biaya APBD wajib kembali bertugas di Tanimbar.
- Insentif Tenaga Medis: Pemerintah akan memperhatikan insentif bagi dokter dan tenaga medis.
- Konsolidasi Poltekes: Melakukan konsolidasi Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kepulauan Tanimbar.
II. Penataan Birokrasi dan Kelembagaan


Penataan birokrasi dan kelembagaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi:
- Penggabungan OPD: Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan digabungkan, seperti Dinas Cipta Karya dengan Dinas Bina Marga, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, serta Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata.
- Pengisian Jabatan Struktural: Pengisian jabatan eselon 2, eselon 3, dan kepala sekolah akan mempertimbangkan track record, kompetensi, dan kapasitas.
- Pelarangan Pungutan: Pungutan dalam bentuk apapun dilarang di tingkat SD dan SMP.
- Pelayanan Publik: Pelayanan pembuatan KTP di kecamatan akan dikaji bersama DUKCAPIL untuk mempermudah proses dan mengurangi biaya masyarakat.
- Penegakan Disiplin ASN: Akan dilakukan penegakan disiplin bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
III. Penataan Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah
Pengelolaan keuangan dan aset daerah akan dilakukan secara transparan dan efisien. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Pembedahan APBD T.A. 2025: Dilakukan untuk menemukan celah fiskal guna mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
- Tahun Pertama Pelaksanaan: T.A. 2025 menjadi tahun pertama untuk mengukur dan mewujudkan visi dan misi.
- Digitalisasi Pendapatan Daerah: Penataan pendapatan daerah melalui digitalisasi dan elektronifikasi pajak dan retribusi.
- Penataan Aset Perumahan: Perumahan di Desa Bomaki dan Desa Kabiarat akan ditata untuk diperuntukkan bagi dokter, tenaga medis, dan masyarakat lainnya. Masyarakat dapat menggunakan perumahan dengan biaya sewa yang diatur dalam Peraturan Daerah.
- Penataan Kendaraan Dinas: Pembelian mobil dinas untuk kepala dinas dilarang dan diganti dengan sistem sewa, kecuali untuk pejabat negara dan kendaraan operasional lainnya.
IV. Penataan Kota Saumlaki
Penataan Kota Saumlaki akan dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan kota. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Penerangan Jalan: Pemasangan penerangan jalan sepanjang Jalan Ir. Soekarno.
- Penataan Sampah: Penataan tempat sampah dan kebersihan kota, serta penataan iuran sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
V. Tanimbar Berbudaya
Pelestarian budaya Tanimbar menjadi fokus penting dalam agenda ini. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi:
- Penggunaan Bahasa Daerah: Bahasa daerah akan secara aktif digunakan oleh masyarakat.
- Pengaktifan Lembaga Adat: Lembaga adat akan diaktifkan kembali.
- Penyelesaian Perda Kelembagaan Adat: Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelembagaan Adat Tanimbar akan diselesaikan.
- Musyawarah Besar Adat: Akan dilaksanakan Musyawarah Besar Adat Tanimbar dengan agenda yang akan diatur kemudian.
Agenda 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030 mencerminkan komitmen kuat untuk membangun daerah secara holistik.
Fokus pada pengoperasian rumah sakit, penataan birokrasi, pengelolaan keuangan, penataan kota, dan pelestarian budaya diharapkan dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk pembangunan jangka panjang.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. (bn/pr)
Tinggalkan Balasan