Saumlaki – Sidang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menarik di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Maluku, Jumat (15/12/2023) lalu.
Menariknya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Haris Tewa secara terang menderang mengungkap beberapa pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menemui Petrus Fatlolon (Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu).
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni Jaflaun Batlajery, Jidon Kelmanutu dan Ricky Jauwerissa membahas deadlock yang terjadi saat pembahasan rapat paripurna APBD 2020.
Aktivis Kepulauan Tanimbar Alex Belay meminta Jaksa harus mendalami lebih dalam peran dari ke tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena menurut Alex Brlay, perilaku seperti ini di duga terjadi bertahun-tahun di lembaga legislatif tersebut.
“Hal ini yang menjadi pemicu terjadinya sejumlah kebijakan pada OPD teknis saat mulai pembahasan APBD induk dan APBD perubahan,” ujar Alex Belay.
Menurutnya, praktek tersebut tentunya bukan hanya sekali saja tetapi Ini seperti telah menjadi sebuah adat kebiasaan yang dilakukan terus menerus alhasil pimpinan OPD tersebut haru membijaki dari SPPD yang dibuat fiktif guna menutupi praktek kotor ala DPRD Kepulauan Tanimbar.
“Akibat dari perilaku oknum Pimpinan DPRD tersebut yang selalu menekan parah pimpinan OPD bahkan mungkin saja TAPD juga disandera sehingga langkah-langkah kebijakan harus ditempuh alhasil harus ada korban dari kebijakan,” katanya.
Lembaga DPRD, kata Belay telah dinodai Oleh perilaku oknum pimpinan DPRD bermental uang recehan, alhasil tugas dan Fungsi mereka pun dilupakan.
“Oknum Pimpinan DPR tersebut mengunakan jabatan hanya untuk memperkaya diri dan menyusupi kepentingan pribadi yang pada akhirnya rakyat harus korban sebagai bentuk dari perilaku wakil rakyat recehan tersebut,” ujarnya.
Sambung dia, pengambilan sumpah sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Tanimbar adalah kegiatan normatif yang harus dilalui dan dimaknai sebagai bentuk jaminan morql dari anggota legislatif untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban secara baik dan benar.
“Lantas rakyat memiliki harapan sangat tinggi kepada wakil-wakilnya untuk memperjuangkan setiap aspiraasi mereka, sehingga ketika mereka betul betul memaknai setiap ucapan sumpah yang disampaikan, maka keberpihakan mereka kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, akan senantiasa mewarnai setiap langkah juang mereka ke depan,” jelasnya
Apalagi, kata Alex Belay fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghebohkan publik Tanimbar selama ini ternyata didalangi oleh oknum Pimpinan DPR Itu sendiri
Bahkan Alex Belay sebut Pimpinan DPRD Ricky Jauwerissa mewakili 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengakui pernah bertemu Petrus Fatlolon guna meminta Petrus Fatlolon memberikan sejumlah uang dengan kisaran Rp50 juta kepada masing-masing anggota DPRD yang bila di total mencapai Rp1,25 miliar.
“Ini kan sesuatu hal yang sangat menyeramkan bagi masyarakat Tanimbar karena Lembaga DPRD tersebut telah menciderai Kepercayaan Rakyat dan dapat dikatakan Itu bagian dari kejahatan berjemaah,” tandasnya. (bn/pr)
Tinggalkan Balasan