Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat teken MoU menyepakati pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie di Manokwari, Jumat, mengatakan, terciptanya pemilu damai dan berkualitas adalah tantangan yang harus dihadapi bersama dan bukan hanya tugas Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra penyelenggara pemilu diharapkan mampu mengedepankan informasi yang sesuai dengan fakta sehingga dapat memberikan edukasi kepada publik.
“Berita hoaks lebih dipercaya publik sehingga diharapkan rekan-rekan pers dapat memberikan edukasi kepada publik atau masyarakat melalui karya jurnalistik, maka rawan isu SARA dalam pemilu diharapkan pelan-pelan terkikis habis di masyarakat,” ujarnya.
Selain PWI Papua Barat, Bawaslu juga melakukan MoU bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Manokwari, Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay dan DPD KNPI Papua Barat.
Dengan MoU tersebut, Bawaslu berharap dapat tercipta pesta demokrasi Pemilu 2024 yang aman, bermartabat dan berkualitas. Apalagi Papua Barat masuk dalam urutan keempat provinsi rawan Pemilu 2024 dari isu SARA.
“Kalau dari MUI dan Klasis GKI kita berharap dalam mengelola fasilitas tempat ibadah jangan digunakan sebagai isu-isu materi kampanye, tetapi lebih kepada agama. Gereja dan masjid serta tempat ibadah lainnya harus netral,” ujarnya.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan kerjasama tersebut tindak lanjut MoU antara Dewan Pers, KPI, KPU RI dan Bawaslu RI terkait gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Pemilu 2024 pada bulan Februari lalu.
“MoU bersama Bawaslu Papua Barat, lebih kepada menegaskan sikap netralitas dalam menghadapi Pemilu. Pers harus mampu bersikap independen dan tetap memelihara netralitas,” kata Bustam.
Ia mengatakan, pers mempunyai peran penting untuk menangkal banyaknya informasi hoaks di berbagai platform media sosial (medsos). Insan pers terikat dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik (KEJ) sehingga kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, menuju Pemilu 2024, perlu ada kesepahaman regulasi. Selain itu, keterbatasan SDM pengawasan menjadikan semua pihak harus bersama menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Selain itu, peran media dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi publik, mendidik pemilih, menjadi medium aspirasi rakyat, sarana informasi pemilu, menampilkan rekam jelak kandidat dan platform parpol, memonitor pemilu yang jujur dan adil.
“Masa kampanye baru dilakukan 28 November 2023-10 Februari 2024 dan masa tenang 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini media harus bebas dari berita dan iklan kampanye,” ujarnya. (ant)
Tinggalkan Balasan