Ambon – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengingatkan KPPS dan PTPS agar hati-hati memutuskan dilakukannya Perhitungan Suara Ulang (PSU) jika terjadi masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Proses penetapan PSU kan ada syarat dan mekanismenya. Dan itu sdh diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan regulasi lainnya,” kata Subair di Ambon, Jumat (9/2/2024)

Menurutnya, jika di TPS ada potensi untuk PSU, maka KPSS maupun PTPS melakukan koordinasi bersama Panwaslu. Kemudian disampaikan ke Bawaslu Maluku untuk kemudian dilakukan supervisi.

Bersamaan dengan itu, Bawaslu di Kabupaten/Kota melakukan pendampingan dan asistensi terhadap jajaran adhoc.

“Lakukan pendalaman terhadap satu masalah dengan baik. Jika memenuhi syarat untuk PSU, maka segera putuskan,” ingatnya

Dikatakan, jajaran Bawaslu menjadi pemecah masalah, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah.

Untuk itu, cermati setiap masalah dengan baik. Bawaslu Maluku tentu akan siap melakukan supervisi jika ada masalah yang berpotensi terjadi PSU. (sumber RRI Ambon)