Ambon — Dinas Pendidikan Kota Ambon resmi membatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi murid jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Ambon.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan, akuntabilitas publik, serta kualitas proses belajar mengajar. Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan prestasi belajar, literasi, numerasi, dan kedisiplinan murid, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan satuan pendidikan.

“Di negara lain, seperti Prancis dan Australia, kebijakan serupa juga sudah diterapkan. Tujuannya baik, yakni untuk optimalisasi pembelajaran di sekolah,” kata Taso di Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Ia mengungkapkan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, sejumlah sekolah di Kota Ambon telah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

Dalam ketentuan tersebut, ponsel hanya dapat digunakan oleh peserta didik dalam kondisi darurat atau untuk kepentingan pembelajaran dengan pengawasan guru.

“Pada prinsipnya, di dalam kelas siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel. Penggunaan hanya dimungkinkan jika benar-benar untuk kebutuhan pembelajaran,” ujarnya.

Taso juga mengimbau para orang tua agar turut berperan aktif mendampingi dan mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah.

Menurut dia, penggunaan ponsel tanpa pengawasan dapat berdampak pada penurunan prestasi belajar siswa.

“Pengawasan orang tua sangat penting, karena salah satu dampak negatif penggunaan ponsel yang tidak terkontrol adalah menurunnya konsentrasi dan prestasi belajar anak,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti potensi risiko lain dari penggunaan ponsel, seperti paparan konten permainan daring yang mengarah pada paham radikalisme. Taso menyebutkan, sebelumnya aparat dari Densus 88 pernah melakukan sosialisasi terkait bahaya tersebut.

“Ada permainan tertentu yang dapat mengajak anak-anak terjerumus ke paham radikalisme. Hal ini pernah disosialisasikan oleh Densus 88,” ujarnya.

Adapun terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Taso menegaskan pengaturannya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

Namun, secara umum, pembatasan penggunaan ponsel ini ditujukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan fokus bagi peserta didik di sekolah. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: