Fakfak – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2024 tembus Rp1.475.588.452.031,00. Proyeksi ini meningkat dibandingkan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.397.810.086.031,00, atau naik sebesar 5,56 persen.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27.898.802635 mengalami penurunan sebesar Rp32.888.591.193,00, atau 54,11 persen di bandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp60.785.393.828,00.

“Penurunan ini terjadi di akibatkan adanya perubahan nomenklatur pada SIPD RI, pada kode lain-lain PAD yang sah bukan lagi sebagai pendapatan asli daerah, namun dialihkan menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Fakfak Untung Tamsil.

Bupati Untung Tamsil menyampaikan itu dalam pidato pengantar nota keuangan pada pembukaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Fakfak membahas Raperda APBD tahun anggaran 2024 di gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 21.00 WIT.

Sementara lanjut Bupati menyebutkan, pendapatan tranfer sebesar Rp1.414.803.058.203,00 mengalami kenaikan sebesar Rp77.778.366.000,00 atau naik sebesar 5,82 persen dibandingkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.337.024.692.203,00.

“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 dierencanakan sebesar Rp32.888.591.193,00. Jenis pendapatan ini merupakan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari atas pendapatan dana JKN pada FKTP,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Fakfak merencanakan anggaran belanja daerah tahun 2024 diestimasikan sejumlah Rp1.513.263.452.031,00 mengalami kenaikan sebesar Rp16.194.401.891,00 atau naik sebesar 1,08 persen di bandingkan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sejumlah Rp1.497.069.050.140,00, yang terdiri dari belanja operasi, modal, tidak terduka dan belanja tranfer.

“Belanja operasi direncanakan sebesar Rp992.361.860.622,00 atau mengalami penurunan sebesar minus Rp34.078.807.901,00 atau minus sebesar ,333 persen bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sejumlah Rp1.026.569.668.523,00,” ujarnya.

Sambung Bupati Untung Tamsil sebut, belanja modal direncanakan sebesar Rp308.627.214.816,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp27.834.469.430,00 atau naik sebesar 9,91 persen di bandingkan dengan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sejumlah Rp280.792.755.386,00.

“Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 kenaikan sebesar Rp2.562.106.938,00 atau naik sebesar 29,92 persen dibandingkan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp8.562.106.938,00,” sebutnya.

“Belanja tranfer direncanakan sebesar Rp202.274.376.593,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp21.129.857.300,00 atau naik sebesar 11,66 persen dibandingkan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp181.144.519.293,00,” pungkasnya.

Bupati Untung Tamsil menjelaskan, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini akan tetap menjaga keberlangsungan yang memiliki manfaat langsung kepada masyarakat, baik yang di kelola langsung oleh organisasi perangkat daerah sebagai aset tetap maupun dalam bantuan barang, yang akan diserahkan kepada masyarakat, yang dianggarkan pada akun belanja barang dan jasa pada OPD tertentu.

“Selain itu pula belanja daerah diutamakan  untuk membiayai mandatory sepending, earmark dan program prioritas daerah antara lain bidang pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah setelah di kurangi belanja pegawai,” jelasnya.

Sambung Bupati sebut, belanja pengawasan minimal 0,90 persen setelah dikurangi belanja pegawai serta alokasi dan desa atau kampung minimal 10 persen dari transfer ke daerah setelah dikurangi DAK, belanja perlindungan sosial, belanja pemulihan ekonomi dan belanja infrastruktur serta belanja untuk menunjang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

“Untuk itu dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024 untuk bidang pendidikan sebesar 24,23 persen untuk bidang kesehatan sebesar 28,6 persen,” ujarnya.

Sedangkan sambung Bupati, untuk anggaran pengawasan APIP sebesar 0,92 persen dan alokasi dana kampung sebesar 10 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa, mandatory spending untuk keempat bidang pelayanan dasar dan pengawasan serta kewajiban kepada pemerintahan kampung tersebut telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (pr)