Ambon – Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (Konsperam) Jovandri Aditya Kalaimena menegaskan, dugaan kecurangan yang dilakukan Nita Bin Umar calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku, Dapil Kota Ambon dalam proses Pemilu 2024 “Tidak Benar”

“Saya tegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar,” tegas Konsperam Jovandri Aditya Kalaimena di Ambon, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, proses penyelenggaraan dilakukan mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga ke KPU tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah melalui regulasi.

“Saya pikir sudah sesuai regulasi, sehingga seorang kandidat tidak memiliki ruang untuk melakukan tindakan kecurangan,” ujar Jovandri Aditya Kalaimena.

Disisi lain, kata Jovandri, pengawas pemilu dari tingkat PTPS hingga Bawaslu telah diberikan hak konstitusi untuk mengawasi proses penyelenggaraan dan hingga kini tidak ada laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan melalui media.

“Sehingga saya dinilai bahwa dugaan yang di muat dalam media tersebut terkesan fitnah. Sebab data-data yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta saat perhitungan di tingkat PPK. Bahkan terkesan ngaur dan abal-abal,” tegasnya.

Akan tetapi, sambung Jovandri, jika data yang disampaikan merujuk pada data Sirekap, maka media harusnya lebih peka dalam meng-update informasi.

Sebab menurut Jovandri, pernyataan komisioner KPU RI sudah jelas menyatakan bahwa data Sirekap yang telah dihentikan diakibatkan karena mengalami banyak data yang tidak akurat.

Mengutip pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Holik pada Liputan6.com “kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.

Artinya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota justru akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.

Olehnya itu media harusnya dilarang menyampaikan berita yang mengandung kebohongan, fitnah dan lain-lain agar tetap menjaga kepercayaan publik. (rls/pr)