Saumlaki – Seorang Kakek bernisial EM (61) warga Kampung Nelayan Desa Latdalam yang juga merupakan seorang residivis kasus persetubuhan Anak, kembali beraksi merusak generasi masa depan bangsa akhirnya ditangkap dan ditahan Sat Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar.
MB (12) yang merupakan seorang bocah yang menjadi korban persetubuhan akibat perbuatan sang Kakek tersebut, dengan ditemani oleh Orang Tuanya AB (40) melaporkan kejadian dimaksud pada Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu 17 Januari 2024.
Tak menunggu lama hanya berselang dua jam dari dilaporkannya perkara tersebut, atas Perintah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K, Unit Buser Satreskrim dapat membekuk sang Kakek bejat dari kampung Nelayan, Desa Latdalam.
Peristiwa persetubuhan terhadap Anak tersebut terjadi pada hari Selasa, Tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIT, yang bertempat di rumah Pelaku yang berada di kampung Nelayan Petuanan Desa Latdalam.
Dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang sehingga Pelaku pun memanfaatkan posisi rentan Anak dan kemudian langsung melalukan perbuatan bejat tersebut.
Terhadap kasus ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K memerintahkan jajarannya untuk tidak memberikan kesempatan kepada para Pelaku tindak pidana terkhusus yang melibatkan Anak dan perempuan, yang telah terbukti melakukan perbuatannya agar segera ditindaklanjuti dalam proses hukumnya agar setiap perkara tidak berlarut-larut dalam penanganannya sehingga pihak Korban segera mendapatkan kepastian Hukum.
“Diharapkan kepada semua pihak agar turut proaktif dalam mencegah Perkara Asusila yang melibatkan anak sehingga anak yang menjadi penentu masa depan bangsa terkhusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dapat terlindungi. Bagi para orang tua terus memantau setiap kegiatan anak dan memberikan perhatian lebih agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang melibatkan Anak,” pinta Kapolres dalam keterangan tertulis Humas Polres Kepulauan Tanimbar. (pr)
Tinggalkan Balasan