Ambon –  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Haris Tewa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk  menghadirkan sejumlah nama yang disebut ikut menikmati duit haram hasil korupsi.

Permintaan itu disampaikan Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver,  dalam sidang yang digelar di Pengadilan  Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) dikutip dari https://rri.co.id/ambon.

Sidang  perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tahun anggaran 2020 ini menyedot perhatian publik, karena sejumlah pihak ikut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp.6.682.072.402 yang merupakan kerugian negara.

Enam terdakwa dalam kasus tersebut adalah Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020, Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Letharius Erwin Layan selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020 Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.

Dalam keterangan sejumlah saksi di Pengadilan, ternyata beberapa oknum anggota DPRD kabupaten  setempat disebut  ikut menerima dana tersebut,   termasuk BPK  RI Perwakilan Maluku. Uang yang diterima para wakil rakyat yang terhormat ini  nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery – red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan,“ tegas Haris Tewa.

Harris Tewa  juga mengapresiasi para saksi yang sudah buka-bukaan soal kejahatan korupsi yang terjadi di  KKT. Ia juga sudah mengingatkan para terdakwa dan saksi untuk bicara jujur.

Sebelumnya, salah satu saksi  Albian Touwelly, ASN pada Pemkab KKT, menyebutkan sejumlah nama pejabat yang menerima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif.

Dia bahkan mengatakan, pihak BPK RI Perwakilan Maluku ikut menerima 350 juta melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, Jedit Huwae.

“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar.  Mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri juga pernah kami antar tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang yakni satu Pick Up berisikan Semen, “beber Touwelly.

Selain Anggota DPRD, sebut Touewelly, Kepala Inspektorat juga sebagai perantara menerima uang untuk diberikan kepada BPK RI Wilayah Maluku.

“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tahu jumlahnya,“ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri dalam kesaksiannya ikut memperkuat, telah memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat, Jedith Huwae untuk diberikan kepada perwakilan BPK di ruangannya.

“Ijin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta karena Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu, dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkannya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini,“ kata  Batlayeri.

Sama halnya dengan Jonas, Mantan Sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku, telah mengantarkan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.

“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya, Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya,“Kata Maria Goretti, namun tak menyinggung soal nilai uang yang diantaranya.

Saksi Maria juga menguatkan keterangan saksi Touwelly, kalau keduanya secara bersama mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery, Mantan Ketua DPRD KKT. (pr)