Fakfak – Pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025.

Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerhati Peraturan Perundang-undangan, Drs. Freddy Thie membenarkan,  Opsen pajak kendaraan resmi berlaku di Provinsi Papua Barat termasuk Kabupaten Fakfak.

“Jadi tanggal 5 Januari 2025 Pemerintah mulai berlakukan opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk Papua Barat termasuk kita di Kabupaten Fakfak,” ujar Freddy Thie di Fakfak, 13 Januari 2024.

Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang HKPD Pasal 191 ayat (1), dimana opsen PKB mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

“Tujuannya opsen ini adalah untuk mempercepat penerimaan dari daerah kota/kabupaten. Dengan konsep tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemerintah kabupaten/kota mempunyai potensi untuk ikut mewujudkan pemenuhan wajib pajak di setiap daerah,”ucapnya.

Untuk penarikannya, sebut Freddy Thie ada 2 jenis yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk BBNKBnya 1 yaitu bagi kendaraan baru, sementara untuk PKB diberlakukan pada semua PKB,” jelasnya.

Untuk Papua Barat, sambung Freddy Thie, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memgeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jenis pajak tertuang dalam pasal 2 Perda tersebut diantaranya Opsen Pajak MBLB,” ujarnya.

Lanjut Frddy Thie, pada pasal 7 Perda Nomor 1 tahun 2024 menyebutkan tarif PKB ditetapkan untuk kepemilikan dan atau pengusaan Kendaraam Bermotor pertama ditetapkan 1,07 persen.

“Untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan progresif untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut diruraikan, untuk kepemilikan dan penguasaan kendaraam bermotor letiga sebesar 3 persen. Untuk kepemilikan penguasaan Kendaraam Beemotor keempat sebesar 4 persen.

“Untuk kepemilikan dan penguasaan Kendaraam Bermotor keempat dan seterusnya sebesar 4 persen,” tambahnya.

Sedangkan sebut Freddy Thie, untuk tarif PKB atas kepemilikan penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan.

“Angkutan sekolah, ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaam. Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0,5 persen,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: