Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H mengatakan, kemungkinan ada penambahan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perahu kasko fiber 40 pk dan mesin tempel 50 pk sebanyak 1 unit pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp191.375.000,00.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka, sabar ya kita menambah kekuatan alat bukti, selesai akan kita beritahukan,” ujar Kajari Nixon Nikolaus kepada media ini usai pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (1/12/2023).
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan ECDS Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak dan MNN Penyedia CV. Mahi Were Phona sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Fakfak, Rabu (29/11/2023).
Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H mengungkapkan, ECDS dan MNN di tetapkan tersangka terkait pengadaan perahu kasko fiber 40 pk dan mesin tempel 50 pk sebanyak 1 unit pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp191.375.000,00.
Penetapan 2 orang tersangka itu, jelas Kajari, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1719/R.2.12/Fd.2/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan Surat Penetapan Nomor: B-1720/R.2.12/Fd.2/11/2023 tanggal 29 November 2023.
“Nilai anggaran sebesar Rp191.375.000,00 itu bersumber dari dana Otsus tahun 2022 dengan 80 hari kalender mulai pekerjaan tanggal 28 September 2022 hingga 17 Desember 2022,” ujar Kajari Nixon Nikolaus dalam press releasenya tadi malam.
Dijelaskannya, sampai dengan telah selesainya perjanjian kerja dalam kontrak kerja pihak penyedia tidak dapat melaksanakan dan menyerahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak.
“Namun KPA, PPK dan Bendahara Barang mencairkan paket pekerjaan tersebut 100 persen, namun kenyataannya fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah Kabupaten Fakfak pada tahun 2022 sebesar Rp169.823.791,00,” jelas Kajari Nixon Nikolaus.
Adapun realisasi pembayaran, sebut Kajari, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02885/SP2D-LS/OTSUS-1.25%/PPKD/ APBD/2022 tanggal 12 Oktober 2022 untuk Pembayaran uang muka 30 persen sebesar Rp. 50.947.128 setelah dipotong PPh dan PPN pada tanggal 13 Oktober 2022 yang ditransfer ke nomor rekening atas nama CV Mahi Were Phona pada Bank Papua Cabang Fakfak.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06610/SP2D-LS/OTSUS-1.25%/PPKD/ APBD/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Pembayaran tagihan 100 persen sebesar Rp. 118.876.633 setelah dipotong PPh dan PPN pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditransfer ke nomor rekening atas nama CV Mahi Were Phona pada Bank Papua Cabang Fakfak,” tuturnya.
Adanya dugaan korupsi itu, sambung Kajari, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (pr)
Tinggalkan Balasan