Sorong – Sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan bersama para mitranya bertanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis berdasarkan prosedur yang telah ditentukan.

Tidak terkecuali untuk peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu intas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan, Pupung Purnama, pada Senin (25/3/2024).

Pupung mengungkapkan, pada prinsipnya berdasarkan aturan yang ada, BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua dalam pembiayaan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja.

Penjamin dan pembayar pertama adalah PT Jasa Raharja (Persero), jika telah melewati plafon pembiayaan barulah BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin. Setiap terjadi kasus KLL, Fasilitas Kesehatan (Faskes) akan memilah apakah kasus tersebut akan menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan, dengan penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP).

“Berdasarkan LP, jika kasus tersebut merupakan kasus biasa atau dikategorikan sebagai kasus tunggal, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin. Jika ganda, Jasa Raharja yang akan menjadi penjamin pertama sampai dengan plafon biaya dua puluh juta, jika lebih dari itu baru akan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Pupung seperti yang dikutip dalam siaran persnya.

Pupung melanjutkan, peserta JKN tidak perlu khawatir terkait kewenangan penjaminan kasus laka lantas karena semua mekanisme telah diatur sesuai ketentuan yang ada.

Menurut Pupung, yang paling penting setiap peserta harus memastikan status kepesertannya selalu aktif, sehingga jika terjadi KLL yang tidak diinginkan, maka pendamping atau keluarga korban dapat langsung mengurus LP dan peserta akan tetap dijamin.

“Prinsipnya kepesertaan JKN harus dipastikan aktif dulu. Agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, peserta tetap bisa dijamin dan berhak mendapatkan layanan kesehatan,” tambah Pupung

Dirinya menjelaskan, pada kasus yang lain jika berdasarkan LP dugaan kasus merupakan KLL dan merupakan kecelakaan kerja maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan atau Asabri atau Atau Taspen dan Jasa Raharja.

Terkait kasus KLL, pihaknya terus melakukan koordinasi dan sinergi bersama fasilitas kesehatan maupun lembaga penjaminan yang lain demi memastikan kualitas pelayanan yang baik bagi para peserta JKN.

“Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penjaminan KLL di fasilitas kesehatan terus kami lakukan, hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan aksesibilitas dan ketersediaan pelayanan medis yang cepat serta berkualitas bagi peserta JKN yang mengalami KLL,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Anton (45) yang merupakan salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menceritakan, beberapa bulan lalu anaknya yang masih berusia empat belas tahun sempat menjadi korban kecelakaan.

Pada saat terjadi kecelakaan anaknya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan ditangani dengan cepat oleh pihak rumah sakit.

“Setelah mengurus laporan polisi, ternyata kecelakaan yang dialami anak saya termasuk dalam kategori ganda, sehingga pihak rumah sakit menyampaikan yang akan mejamin adalah pihak jasa raharja,” kata Anton.

Awalnya Anton mengaku sempat bingung karena khawatir biaya yang akan dijamin tidak akan sampai sembuh, namun setelah mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit bahwa penjamin pertama adalah Jasaraharja dan jika melebihi plafon akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dirinya pun langsung merasa tenang dan lega.

“Alhamdulillah semuanya telah ditangani dengan baik, mulai dari saat masuk, dioperasi dan sampai keluar rumah sakit tidak ada biaya yang dikeluarkan. Sekarang anak saya sudah bisa berjalan dengan normal,” pungkas Anton. (rls/pr)