Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar Rapat (Rakor) Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU setempat, Jumat (19/1/2024) sore.
Rakor tersebut dibuka Plh Ketua KPU Kabupaten Fakfak Marthen Luter Singgir, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Perhupmas dan SDM Nur Hasmiah Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Muh. Ikhsan Payapo, diikuti perwakilan atau Liaison Officer (LO) Parpol peserta Pemilu.
Turut hadir dalam rakor ini, Kepala Kesbangpol Kabupaten Fakfak, Lina Suryani Uswanas dan Kapolres Fakfak di wakili Kabag Ops, AKP Tamrin Siring.
Setelah Marthen Luter membuka acara tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian persiapan kampanye rapat umum oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Perhupmas dan SDM Nur Hasmiah.
Nur Hasmiah menjelaskan rapat umum ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanya pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam Pemilihan Umum 2024.
Menurutnya, kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum adalah salah satu metode kampanye pemilihan umum yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu selama 21 hari sampai akhir masa kampanye pemilihan umum.
“Berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan ayat (1) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum menyusun dan menetapkan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum pada pemilihan umum tahun 2024 setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye pemilu,” jelasnya.
Lanjut Nur Hasmiah, penyusunan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, yaitu KPU menyusun jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dengan ketentuan berdasarkan prinsip penyelenggara pemilihan umum adil dan profesional.
“Kampanye pemlihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai di mulainya masa tenang,” jelasnya lagi.
Dia juga menjelaskan, kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum bagi Parpol peserta pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden mengikuti dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Disebutkannya, Parpol pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni, PKB, NasDem dan PKS. Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 yaitu, Partai Gerindra, Golkar, Garda Republik Indonesia, PAN, PBB, Demokrat dan PSI. Parpol pengusung pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3 yaitu, PDI Perjuangan, Hanura, Perindo dan PPP.
“Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum parpol pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan jadwal,” ujarnya.
Sedangkan Parpol non pengusung, Sebut Nur Hamsiah yaitu Partai Buru, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Ummat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari.
Nur Hasmiah menyebutkan, kampanye rapat umum melalui metode rapat umum Parpol dan pasangan Capres dan Cawapres dibagi menjadi tiga zona, zona A terdiri dari 13 Provinsi, Zona B terdiri dari 13 Provinsi dan Zona C terdiri dari 12 provinsi, adapun pengelompokannya Papua Barat masuk di zona A.
“Jadwal kampanye untuk Kabupaten Fakfak masih masuk dalam rancangan dengan titik-titik lokasi yaitu, halaman parkir kolam renang untuk wilayah dapil satu, Halte Kampung Wambar, Lapangan Bola Distrik Karas, Stadion 16 November dan GOR Krapangit Gewab,” sebutnya.
Lanjut Nur Hasmiah, Dapil 2, Lapangan Bola Kampung Werba, Halaman Parkir Pasar Torea, Halaman Pusat Pelelangan Ikan, TPI Dulanpopok, dapil 3 Lapangan Bola Kampung Kramomongga, Lapangan Bola Distrik Kokas, lapangan kampung Bisa Distrik Teluk Patipi dan lapangan Bola Distrik Bomberay.
“Kami hanya menyampaikan jadwal yang disampaikan KPU RI, partai politik pengusung yang mengatur,” kata Nur Hasmiah.
Misalnya hari pertama di tanggal 21 Januari 2024 adalah jadwal Kampanye Rapat Umum paslon nomor 1, maka diseluruh daerah jadwal kampanye partai politik dan jadwal kampanye anggota legislative itu sesuai dengan partai politik yang mengusung paslon nomor 1, begitu juga nomor 2 dan paslon nomor 3.
“Sedangkan Parpol non pengusung disisikan di hari Rabu untuk Parpol PKN, hari Selasa Partai Buru. Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada bapak, ibu Parpol Pengusung bahwa lakukan kompromi terkait jadwal tersebut sesuai tempat yang nantinya di plenokan dan di tetapkan,” ujarnya.
Hingga berita ini di naikkan, rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 masih berlangsung dengan pembagian kelompok untuk menentukan lokasi atau tempat mana yang dijadikan kampanye rapat umum.
Pasalnya, beberapa lokasi atau tempat kampanye rapat umum yang sudah di tentukan KPU Kabupaten Fakfak masih bersifat rancangan tidak bisa digunakan, misalnya Lapangan Bola Kampung Werba yang saat ini sudah digunakan untuk lapangan Futsal di kelilingi jaring sebagai pembatas di pertimbangkan, sama halnya dengan daerah lain di masing-masing Dapil.
KPU Fakfak Berharap adanya pembagian kelompok ini dapat menentukan tempat yang dapat dijadikan sebagai kampanye rapat umum, namun tidak melanggar ketentuan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Parpol bersama KPU Fakfak bersepakat tempat kampanye rapat umum, maka akan di plenokan dan ditetapkan guna dijadikan acuan atau dasar untuk melakukan kampanye tersebut. (pr)
Tinggalkan Balasan