Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Selasa (14/11/2023).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Yoasan Massa membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini sangat penting karena terkait dengan aturan kampanye dan dana kampanye.
“Aturan kampanye dan dana kampanye sangat penting disampaikan kepada Partai Politik, karena kampanye dan dana kampanye merupakan satu kesatuan,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak ini.
Dalam sosialisasi tersebut dua komisioner membawa materi, yakni Divisi Parmas SDM dan Sosdikli, Nur Hasmiah membawa materi tentang Kampanye Pemilu 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara, Yosan Massa membawa materi tentang Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. Dua narasumber ini dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Lia Mariati Kilian.
Divisi Parmas SDM dan Sosdikli, Nur Hasmiah menyatakan dasar hukum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan mengenai Kampanye pemilu di atur dalam Pasal 267 sampai dengan 324.
Ia juga mengatakan, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Fakfak meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye mulai 28 November 2023-10 Februari 2024, kegiatan lain, media Sosial, pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Dikatakannya, kampanye rapat umum di ikuti oleh partai partai politik peserta pemilu di lakukan sesui jadwal yang telah di atur dengan pembagian zona, iklan media massa cetak, media masa elektronik, dan internet, masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
“Unsur-unsur pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota meliputi pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota,” jelasnya.
Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, sambung dia, harus mendaftarkan pelaksana Kampanye pemilu kepada KPU Kabupaten Kota.
“Pendaftaran pelaksanaan kampanye pemilu dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu dan dokumen pendaftarannya di tembuskan kepada bawaslu kabupaten kota serta di sampaikan salinannya kepada Polres,” tuturnya.
Sedangkan, materi kampanye Pemilu meliputi Visi, Misi dan Program Partai Politik Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Yang di laksanakan oleh Calon Anggota DPR, Anggota DPR Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Materi Kampanye Pemilu harus di sampaikan dengan menjunjung tinggi pelaksana pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.
Selain itu, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai Agama serta jati diri bangsa, Meningkatkan kesadaran hukum, Memberikan Informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari Pendidikan politik.
“Menghormati suku, Agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara, Yosan Massa membawa materi tentang Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 menyampaikan dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan.
Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye kedalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
“Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan atau pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa, dana kampanye telah diatur dala PKPU 18 Tahun 2023. Rekening dana kampanye harus dibuat oleh seluruh partai politik peserta pemilu 2024.
“Rekening ini hanya digunakan sekali pada pemilu 2024 dan setelah pemilu selesai rekening tersebut harus di tutup. Rekening dana kampanye tersebut akan di input dalam aplikasi SIKADIKA,” jelasnya.
Sebagaiman dijelaskan dalam PKPU 18 Tahun 2023 bahwa dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 selama masa Kampanye.
“Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 selama masa Kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kampanye pemilu selain didanai oleh Peserta Pemilu bersangkutan serta pihak lain, berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Kampanye Peserta Pemilu juga dapat dibiayai oleh APBN.
“Kampanye Pemilu yang dilakukan melalui iklan media massa cetak, media massa eletronik, dan internet, bebat Pasangan Calon tentang materi pasangan calon dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dapat difasilitasi KPU sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tandasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan