Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menemukan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak layak di gunakan alias rusak.
Bukan saja itu, komisi penyelenggara pemilu ini menemukan jumlah surat suara tidak sesuai atau tidak mencapai jumlah sebanyak 59.659 surat suara PPWP dan jumlah 59.659 surat suara DPD RI.
Ditemukannya surat suara rusak dan tidak sesuai jumlah tersebut setelah KPU Kabupaten Fakfak melakukan sortiran dan pelipatan surat suara PPWP dan DPD RI selama dua hari sejak 8 Januari 2024 hingga 9 Januari 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Fakfak Jln Imam Bonjol Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
“Setelah surat suara PPWP dan DPD RI kita sortir dan lipat selama dua hari dari tanggal 8 Januari 2024 dan berakhir 9 Januari 2024, kita temukan ada surat suara yang rusak bahkan setelah di sortir tidak sesuai atau tidak mencapai 59.659 surat suara PPWP dan jumlah 59.659 surat suara DPD RI,” ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, SH dihubungi media ini sore tadi.
Meski KPU Fakfak tidak menyampaikan berapa banyak surat suara yang rusak lantaran saat ini masih di teliti kemudian hasil dari sortiran dan pelipatan surat suara akan di bawa dalam rapat pleno.
“Dalam rapat pleno itu akan tertuang dalam berita acara, kemudian kita akan kirim ke KPU Provinsi Papua Barat guna pengadaan kembali surat suara yang rusak termasuk kekurangan,” kata Hendra sapaan akrabnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak telah menerima surat suara PPWP sebanyak 59.659 surat suara, surat suara PPWP PSU berjumlah 1000 surat suara dan surat suara DPD RI berjumlah 59.659 surat suara dari penyedia. (pr)
Tinggalkan Balasan