Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di ruang rapat Kantor KPU setemoat, Jumat (6/12/2024).

Rapat pleno tersebut dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu, serta sejumlah pihak terkait.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, melalui Surat Keputusan Nomor 2831 Tahun 2024, mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

Dalam surat keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, SE, MM, memperoleh 20.818 suara sah.

Sementara pasangan calon nomor urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, mendapatkan 24.775 suara sah.

Hendra J.C Talla, juga menyebutkan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, dimana pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Drs. Dominggus Mandacan, MSI, dan Mohamad Lakotani, SH, MSI, berhasil meraih 39.641 suara sah. Sementara kolom kosong tanpa gambar mendapat 4.474 suara sah.

Hendra J.C. Talla menyatakan proses rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan hasil rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Fakfak. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu ini,” ucapnya.

Rapat pleno berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, menunjukkan komitmen KPU Fakfak terhadap prinsip transparansi dan keadilan. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: