Ambon – Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan KPU masih mengkaji putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) soal perintah pencoretan caleg yang diusung Partai Garuda, Dwy Laily Sukmawati dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.

Pasalnya, selama proses sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diadukan Dwy Laily Sukmawati, tidak melibatkan KPU didalamnya.

“Belum coret dari DCT karena putusan Bawaslu masih kami kaji, sebab, Putusan Bawaslu tidak melibatkan KPU dalam proses persidangan. Kita perlu mengkaji kembali putusan itu,” kata Tianotak, Rabu, kemarin dikutip kabartimurnews.com.

Menurutnya, setelah pengkajian dilakukan, KPU akan melaporkan hasil putusan Bawaslu ke KPU pusat. “Prinsipnya kita akan eksekusi putusan Bawaslu. Tapi lebih dulu kita lakukan kajian,” ujarnya.

Sebelumnya  Bawaslu Maluku memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mencoret caleg Partai Garuda, Dwi Laily Sukmawati, dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Maluku.

Perintah dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan hasil putusan, Jumat 15 Desember 2023, lalu,  dan termuat dalam putusan Bawaslu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/31.00/XI/2023. (*/KT/pr)