Fakfak – Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Fakfak mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 sebesar Rp1.475.288.540.423,00 meningkat sebesar Rp77.478.454.392,00 atau 5,55 persen dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1.397.810.086.031,00

APBD Perubahan tahun 2023 disampaikan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom dalam pidatonya pada Sidang Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 di gedung Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Rabu (04/10/2023) pagi.

Wakil Bupati menguraikan, pendapatan asli daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 diproyeksikan naik sebesar Rp2.849.710.013,00 atau naik sebesar 4,69 persen dari Rp60.785.393.828,00 menjadi Rp63.635.103.931,00

“Pendapatan transfer pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.411.653.436.492,00  atau mengalami peningkatan  sebesar Rp74.628.744.289,00 atau 5,59 persen dari pendapatan transfer pada APBD induk tahun anggaaran 2023 yaitu sebesar Rp1.337.024.692.203,00,” ujar Wakil Bupati.

Kenaikan ini berasal dari transfer pemerintah pusat berdasarkan PMK 90 tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2023 dan adanya penambahan dana otonomi khusus kabupaten/kota di provinsi Papua Barat serta sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 hasil audit BPK Perwakilan Papua Barat.

“Pendapatan dari sektor ini pada perubahan apbd tahun anggaran 2023 tidak diproyeksikan ada penambahan dikarenakan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada apbd induk tahun anggaran 2023 juga tidak ada penerimaannya,” kata Wakil Bupati.

Sementara, total belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.591.894.105.914,00, angka ini naik sebesar Rp94.825.055.774,00 atau 6,34 persen dari total belanja daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp1.497.069.050.140,00.-

“Uraian belanja daerah dimaksud dijelaskan sebagai berikut, belanja operasi pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp1.088.986.415.682,00  atau mengalami peningkatan sebesar Rp62.416.747.159,00 atau 6,08 persen dari belanja operasi pada APBD induk tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp1.026.569.668.523,00,” jelas Wakil Bupati.

Sedangkan belanja modal pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp302.606.199.077,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp21.813.443.691,00 atau 7,77 persen dari belanja modal pada APBD induk tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp280.792.755.386,00.

“Belanja tidak terduga pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp16.976.416.384,00 mengalami kenaikan sebesar  Rp8.414.309.446,00 atau 98,28 persen dari belanja tidak terduga  pada APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp8.562.106.938,00,” urainya.

Kenaikan alokasi anggaran ini disesuaikan dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun anggaran 2023 atau sebagai langkah antisipasi untuk membiayai keadaan yang terjadi di luar kemampuan pemerintah daerah seperti keadaan darurat, keadaan mendesak serta bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya.

“Belanja transfer pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp183.325.074.771,00 mengalami kenaikan sebesar  Rp2.180.555.478,00 atau 1,21 persen dari belanja transfer pada APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp181.144.519.293,00.

Penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp118.605.565.491,00. Angka ini naik sebesar Rp16.346.601.382,00 atau 15,99 persen dari penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp102.258.964.109,00.

“Kenaikan dimaksud berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Papua Barat yang telah dituangkan pada peraturan daerah kabupaten Fakfak Nomor 5 tahun 2023 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” sebutnya.

Pengeluaran pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp2.000.000.000,00, angka ini turun sebesar Rp1.000.000.000,00 atau 33,34 persen dari pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp3.000.000.000,00.

“Penurunan atau pengurangan dimaksud dikarenakan penyertaan modal pada BUMD Migas Mbima Wrih tidak bisa dilaksanakan oleh karena BUMD tersebut belum terbentuk sehingga penyertaan modal tersebut dialihkan kepada PT. Bank Papua Cabang Fakfak yang pada APBD induk tahun 2023 hanya Rp1.000.000.000,00 pada perubahan APBD tahun 2023, Sehingga pembiayaan netto pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah diproyeksikan sebesar Rp116.605.565.491,00,” ujarnya.

Dari penjelasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 di atas, apabila bandingkan antara total pendapatan daerah sebesar Rp1.475.288.540.423,00 dengan total belanja daerah sebesar Rp1.591.894.105.914,00, maka terjadi defisit sebesar minus Rp116.605.565.491,00. Sehingga untuk mengimbangi defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp116.605.565.491,00.

“Dengan kondisi ini, maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2023 telah berimbang/balance, hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yang mana defisit anggaran dapat ditutupi dengan pembiayaan,” jelasnya.

“Dengan penjelasan yang kami sampaikan di atas, kiranya dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah kami sampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel,” pintahnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati mengharapkan, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini, tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan mempertimbangkan azaz manfaat, kepatutan dan kewajaran.

“Kami mengakui bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini mungkin belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Namun demikian bukan berarti mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah sedangkan kebutuhan tidak pernah terbatas, apalagi ditengah kondisi ekonomi nasional yang masih mengalami inflasi,” kata Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang di sampaikan kepada DPRD Kabupaten Fakfak semoga dalam proses pembahasan nantinya berjalan dengan lancar.

“Pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga dapat pula kita laksanakan secepatnya,” pintahnya.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Fakfak membahas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Fakfak, Iskandar Tassa dihadiri Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, Wakil Ketua I DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, Forkopimda, Anggota DPRD, pimpinan OPD serta undangan lainnya. (PR-01)