Saumlaki – Kepolisian Sektor (Polsek) Wertamrian berhasil memadamkan kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Senin (23/10/2023).
Pemadaman api dipimpin Kapolsek Wertamrian Iptu Eduard Ris Keliduan bersama Personel, berlokasi pada jalan raya arah masuk Bandara Mathilda Batlayeri Desa Tumbur, arah Barat di lokasi lahan Tanah milik Serarulin, berdekatan dengan Lahan Tanah milik Wahab (anggota Polri), beserta Lahan milik Haris Samponu (Masyarakat Desa Tumbur).
“Berdasarkan pantauan kami pada lokasi titik Hotspot, terdapat Kebakaran Hutan dan Lahan pada Wilayah Kecamatan Wertamrian tepatnya pada Desa Tumbur yang dekat dengan Bandara Mathilda Batlayeri, sehingga kami pun langsung mengecek dan berupaya untuk memadamkan Karhutla tersebut dengan hanya bermodalkan ranting kayu,” kata Kapolsek Wertamrian Iptu Eduard Ris Keliduan dikutip dari tribratanews.polrestanimbar, Selasa (24/10/2023).
Diungkapkannya, luas Lahan yang terbakar di perkirakan sekitar 2 hektar, saat ini api telah berhasil dipadamkan dan menyisakan asap tipis namun hingga saat ini, pihaknya tengah memantau guna mengantisipasi terjadinya kebakaran Kembali.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak melakukan pembersihan Hutan dan Lahan dengan cara dibakar, mengingat saat ini sedang Musim Kemarau sehingga rumput yang kering mudah terbakar,” ingatkannya.
Kapolsek juga berharap kepada masyarakat yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
“Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar serta tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah selesai melakukan kegiatan” pesan Kapolsek.
Ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K dalam kesempatan tersebut memberikan imbauan agar warga tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa Dipidana Penjara 12 Tahun Penjara” lanjutnya.
Menurut Kapolres dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang ditimbulkan adalah inspa.
“Jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap,” pintah Kapolres. (pr-06)
Tinggalkan Balasan