Kaimana – Sejumlah perwakilan dari delapan suku asli Kaimana menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu, Polres, dan KPU Kaimana, di Jalan Utarom Bantenin, Rabu (4/12/2024).

 Aksi ini dipenuhi dengan semangat adat dan disertai pemasangan “sasi adat” sebagai simbol protes terhadap berbagai isu yang berkembang pasca Pilkada Kabupaten Kaimana 27 November 2024

Mereka menuntut Kapolres memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polres yang diduga terlibat dalam politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati, karena mereka menilai hal tersebut mencederai netralitas aparatur negara.

Aksi juga berlanjut ke kantor Bawaslu Kaimana. Para pendemo yang mengenakan pakaian adat meminta Bawaslu tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan menolak rekomendasi PSU di TPS.

Mereka juga menuntut agar Bawaslu bersikap netral dan mematuhi hasil rekapitulasi pleno tingkat PPD, yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya intervensi atau keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Setelah membacakan aspirasi, massa melakukan aksi simbolik dengan memasang sasi adat pada bambu yang kemudian ditancapkan dan diikat pada pagar kantor Bawaslu dan KPU sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Koordinator HP3S Bawaslu, Malik Furu, mengungkapkan, pihaknya akan tetap memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan, serta berkomitmen untuk selalu menjaga netralitas dan mengikuti regulasi yang ada.

 “Kami siap diberhentikan bila apa yang kami lakukan salah, karena seleksi untuk masuk ke kantor ini sudah sangat ketat. Aspirasi ini kami terima,” ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi di Bawaslu, massa melanjutkan aksi damai mereka ke kantor KPU Kaimana. Di sana, mereka juga melakukan pemasangan sasi adat yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana.

 Aksi ini diharapkan dapat membawa perhatian lebih pada proses pemilu yang berlangsung di Kaimana, agar tetap berjalan dengan adil dan transparan. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: