Tarakan – Ditpolairud Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu, Senin, 29 Januari 2024. Proses pemusnahan sabu dilarutkan ke dalam air.
Sebelum dilakukan pemusnahan sampel barang bukti dilakukan uji coba menggunakan alat untuk mendeteksi kandungan sabu berupa zat metamfetamin. Setelah di uji sampel barulah proses pemusnahan dilakukan.
Kasus sabu 5 kg ini diungkap pada 25 Desember 2023 lalu. Saat itu, polisi tengah melakukan patroli di Perairan Juata Laut dan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis sabu.
Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Tarakan dari tambak di sekitar Tanjung Daun. Polisi pun akhirnya menemukan satu unit speed boat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan Kuda Liar yang mencurigakan.
“Selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan di speed boat tersebut yaitu di perairan TPI RT. 15 Kelurahan Juata Laut. Dimana motoris speed boat tersebut satu orang laki laki yang diketahui bernama Jumadi Sar Alias Botak,” sebut Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Senin (29/1/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah karung yang berisikan potongan besi pemberat, di dalam karung yang sama terdapat 1 buah tas warna hitam. Tas hitam tersebut terdapat 4 bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau merk Guanyingwang.
“Karung itu ada di atas speed boat samping kursi Jumadi Sar Alias Botak. Tepatnya di kursi motoris,” sambungnya
Dilanjutkannya, polisi juga menemukan 1 bungkus sabu yang terbungkus sarung bantal warna ungu. Untuk mengelabuhi petugas, Jumadi membungkusnya lagi dengan baju warna hitam putih lalu baju bungkus lagi di tas kantong warna oranye.
“Jadi polisi langsung mengamankan saudara Jumadi Sar Alias Botak dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat
bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Diketahui, Jumadi Sar Alias Botak selama ini bekerja sebagai buruh di salah satu tambak yang ada di Kaltara. Tak main-main, upah yang diberikan ke JS untuk mengirimkan sabu sebesar Rp 7,5 juta.
“Untuk yang 5 kilo ini, JS dijanjikan upah Rp 15 juta, sudah terima DP Rp 6 juta. Sebelumnya ia juga telah berhasil meloloskan sabu 1 kilogram ke Tarakan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya melakukan pengembangan ke pengendali sabu yaitu AJ yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian. AJ dalam mengendalikan sabu terbilang rapi lantaran ia yang mengatur siapa yang menjemput sabu saat Jumadi mengantarkan. Jumadi sebagai kurir juga tak diberikan akses untuk mengenal langsung pembelinya.
“JS tidak kenal siapa pun. Dikendalikan semua oleh AJ. Penyidik sudah mengantongi identitas AJ. JS ini murni kurir, tidak positif narkotika juga,” tuturnya.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk tujuan diedarkannya serbuk kristal putih itu. Atas kasus ini, Jumadi disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(*)
Barang bukti yang disita polisi:
– 5 bungkus narkotika jenis sabu
– 1 unit speed boat berwarna hijau bertuliskan kuda liar dengan mesin Yamaha 40PK
– 1 unit handphone merk Oppo
– 1 potong besi
– 1 buah tas kantong warna orange
– 1 baju hitam garis putih
– 1 buah sarung bantal warna ungu
– 1 buah karung warna putih
Sumber: benuanta.co.id
Tinggalkan Balasan