
Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan tindak pidana pangan, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak, Kamis (18/12/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjeta H. Yassu, S.H, didampingi didampingi Kasatresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Propam Iptu Dodik Junaidi, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H.
Konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Polres Fakfak dalam transparansi penegakan hukum kepada publik.
Kompol Henderjeta menjelaskan, kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-9/XI/2025 tertanggal 20 November 2025. Tersangka berinisial SR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.40 WIT, bertempat di Jalan Dr. Salasana Mudad, tepatnya di kawasan ruko belakang Bank Papua, Kelurahan Fakfak Selatan, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Kompol Henderjeta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Fakfak menyita dua paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bersih 12,9 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sebagian barang bukti tersebut telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di BPOM Manokwari serta pembuktian di persidangan. Sementara sisa barang bukti direncanakan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Kepala Satresnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi, menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan, petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika di sekitar kawasan belakang Bank Papua. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tersangka berhasil diamankan saat berada di lokasi,” kata Johan.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain kasus narkotika, Polres Fakfak juga mengungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman keras lokal jenis sopi. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-10/XI/2025 tertanggal 30 November 2025, dengan tersangka berinisial VT.
Pengungkapan dilakukan di Kampung Porum, Distrik Fakfak Barat, sebuah wilayah pemekaran yang berada di sekitar kawasan Kampung Kiat.
Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik bening berisi sopi, dua jeriken berkapasitas 20 liter dan 30 liter, satu selang yang digunakan sebagai alat penyuling, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Menurut penyidik, minuman keras lokal tersebut diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi persyaratan sanitasi pangan serta tanpa pemberitahuan mengenai potensi bahaya bagi kesehatan konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka VT dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana dalam perkara ini berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Mengakhiri konferensi pers, Waka Polres Fakfak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.
“Narkoba dan miras memiliki dampak serius terhadap gangguan kamtibmas serta masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun miras ilegal,” ujarnya.
Waka Polres menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.
Usai konferensi pers, Satresnarkoba Polres Fakfak langsung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan Miras dimusnakan disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan