Fakfak – Ratusan massa pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) demontrasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, fan DPRD Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis siang (5/12/2024).
Demonstrasi diawali Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.30 WIT, massa pendukung Utayoh dengan membentangkan sejumlah poster antara lain berisi tulisan Jangan Zolimi hak politik kami dengan cara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) di Kabupaten Fakfak.

Poster lain bertulisan, Bawaslu Kabupaten Fakfak harus jeli melihat semua pelanggaran terkait aparatur kampung, peraturan desa nomor 6 tahun 2014 dan peraturan bupati nomor 15 tahun 2015 pasal 21, keterlibatan aparatur kampung di Pilkada Fakfak. Tolak kecurangan dan politik uang, selamat demokrasi di Kabupaten Fakfak.
Kami menolak semua proses pemungutan suara di 17 Distrik Kabupaten Fakfak, karena tidak sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024 tentang pedomen teknis pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan dalam pemilihan guberur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Utayoh Abdul Gani Ishak Bauw dan Tim Relawan Fakfak Bersatu Utayoh, Safri Adam Rumagesan, Isak Bahamba, Abubakar Temongmere, Wilhelmina Woy (Ketua Srikandi Utayoh) dan Yanto Hindom sebagai orator dalam aksi ini.


Dalam orasi para orator mendesak Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk menindaklanjuti aduan yang dilaporkan, namun di kembalikan tanpa ada keterangan apakah diberbaiki atau melengkapi kekurangan berupa bukti maupun saksi.
Massa sempat Tombor Maghi, yang merupakan penjelmaan dari tradisi Orang Fakfak mengumpulkan dana secara gotong royong dan langsung.
Satu persatu massa mengumpulkan dana secara sukarela di halaman Kantor Bawaslu Fakfak.
Mereka mengumpulkan dana atau uang ini sebagai aksi protes menuntut keadilan demokrasi Pilkada di Negeri Mbaham yang trkesan menzalimi, yang artinya tidak adil, tidak punya rasa belas kasih, dan kejam mempengaruhi orang dengan uang alias miney politik.
Mereka menduga, Bawaslu sebagai pengawas pemilu ikut masuk angin alias penyusupan kepentingan politik, yang identik dengan suatu persekongkolan, kolaborasi, dan persenyawaan kepentingan dalam ranah politik.
Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Utayoh, Abdul Gani Ishak Bauw mengatakan, dari laporan aduan yang diajukan ke Bawaslu Fakfak, semuanya ditolak, sehingga pihaknya sangat menyayangkan sikap Bawaslu Fakfak.
“Kami dengan tegas menolak hasil Pilbup 2024, karena tentunya ada TSM yang menonjol, kenapa Bawaslu Fakfak bisa memproses laporan dari Tim Santun, kenapa kami tidak,” ujarnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan sama sekali kaitan hasil perolehan suara Pilkada 2024, yang dipersoalkan mengapa sampai hasil itu bisa terjadi, karena money politik, ada intimidasi dan campur tangan dari pembesar-pembesar di negeri ini.
“Sehingga kami sudah menyampaikan bukti dan fakta hasil rekaman video maupun foto dan data-data yang telah disampaikan oleh saksi-saksi kami. Namun itupun masih dianggap kurang, kami mau cari kemana lagi keadilan ini,” kata Abdul Gani Isah Bauw.
Selain datang di Bawaslu, sambung Abdul Gani, pihaknya juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Kami juga sampaikan kepada para Menteri, Bawaslu Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota kemudian pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan mengatakan, setiap aduan laporan yang masuk di Bawaslu, pihaknya proses sesuai mekanisme pelanggaran-pelanggaran.
“Mekanisme penanganan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 bahwa harus memenuhi ketentuan syarat formil dan materil,” jelasnya.
Terkait pengembalian laporan, kata Arifin Takamokan, itu pertanda pihaknya menginginkan adanya perbaikan agar laporan tersebut lebih kuat dan ditindaklanjuti.
“Tadi ada laporan PPS di Distrik Pariwari melakukan pelanggaran, kami Bawaslu sudah tindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi di tanggal 4 Desember kemarin, kami sudah serahkan kepada KPU, bahwa terhadap PPS itu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” terangnya.
Sebelumnya dua orang massa pendukung dihdapan Ketua dan Anggota Bawaslu, membeberkan kesaksian kecurangan pasca Pilkada 27 November 2024 lalu.
Setela demontrasi ke Bawaslu Fakfak, massa pendukung Utayoh mendatangi Kantor DPRD Fakfak mendesak anggota wakil rakyat ini membentuk Pansus Pilkada 2024.
Pansus ini dinilai penting agar pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan jujur, adil, dan tanpa ada keberpihakan alias netral.
Massa pendukung Utayoh diterima Komisi Satu DPRD Kabupaten Fakfak, dipimpin Wison Sony Hegemur, Sekretarisnya, Tasmianti Tasya, Anggota Wa Ode Syahara, Mahdy Mashyar, Imam dan Burhan Landupa.
Wilson Sony Hegemur yang memimpin rapat tersebut menyatakan, pihaknya merima aspirasi massa pendukung Utayoh terkait pembentukan Pansus Pilkada Fakfak 2024.
“Kami merima aspirasi ini dan kami akan lanjutkan ke pimpinan kami, karena pimpinan kami sudah empat pimpinan, kita tahu bersama, beberapa waktu lalu pelantikan satu unsur pimpinan dari DPRK Fakfak jalur Otsus,” ujarnya.
Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Fakfak ini masih menjadi keragu-raguan massa pendukung Utayoh, sehingga massa berjanji akan kembali ke DPRD Fakfak.
Selain itu, massa juga berjanji akan kembali ke Kantor Bawaslu Fakfak untuk memastikan proses aduan laporan TSM, ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan PrimaRakyat.com, demontrasi digelar pendukung Utayoh mendapat pengamanan aparat gabungan TNI dan Polri. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan