Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, resmi memulai proses relokasi pedagang dari Pasar Kelapa Dua dan Pasar Tanjung Wagom ke Pasar Rakyat Thumburuni, Kamis (23/7/2025).

Relokasi ini dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis data dan menghormati hak-hak adat serta kelompok masyarakat yang terlibat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, S.Sos., M.SDA, menegaskan bahwa proses penempatan pedagang di lokasi baru akan berjalan secara tertib dan teratur.

Pedagang diminta untuk mengikuti arahan petugas dan tidak menyerobot tempat tanpa prosedur.

“Kami sudah menyusun data nama-nama pedagang yang berhak menempati kios dan meja di Pasar Rakyat Thumburuni, berdasarkan data lama yang mencatat ada 444 meja. Kami harap semua berjalan tertib. Tidak ada serobot-serobotan,” kata Rengen di hadapan para pedagang.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara cermat, terutama untuk memastikan hak pemilik pertama tetap dihormati.

Jika terjadi alih tangan kepemilikan, baik karena sewa maupun hibah kepada pihak lain, hal tersebut harus dilaporkan kepada petugas untuk diverifikasi.

“Misalnya, jika meja yang awalnya milik Orang Asli Papua (OAP) berpindah tangan ke non-OAP, informasi itu harus disampaikan. Data ini penting untuk kami laporkan ke DPRK dan lembaga terkait agar tidak menimbulkan kekeliruan atau kecemburuan sosial,” ujarnya.

Relokasi ini juga memperhatikan keberadaan pemilik hak ulayat atas tanah tempat pasar dibangun, yaitu marga Patiran dan Namudat. Kedua marga tersebut telah mendapatkan alokasi tempat khusus sesuai permintaan mereka yang telah disampaikan kepada Bupati Fakfak.

“Tempat untuk marga Patiran dan Namudat sudah disiapkan. Kami juga minta semua pihak menghormati ini dan tidak menimbulkan kegaduhan. Masuk ke pasar pelan-pelan, antre sesuai arahan petugas,” tambah Rengen.

Selain meja dan kios reguler, pemerintah daerah juga menyiapkan tempat untuk perwakilan dari kelompok keagamaan dan distrik. Umat Kristen Protestan, Katolik, Islam (NU dan Muhammadiyah) serta UMKM dari kampung-kampung akan mendapatkan bagian yang adil dan merata.

“Ini pasar rakyat, milik semua warga. Kami siapkan meja untuk perwakilan agama, juga dua kios untuk UMKM dari kampung. Jadi tidak ada yang diistimewakan. Saya sendiri tidak ambil kios, supaya tidak muncul tudingan Kadis ikut bermain,” ujarnya tegas.

Rengen juga membuka ruang pelaporan jika ditemukan penyimpangan di lapangan. “Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor langsung ke saya. Saya akan tindak dan panggil yang bersangkutan. Pasar ini milik semua, mari kita jaga keadilan dan keteraturan bersama,” tutupnya.

Relokasi diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 10 hari untuk memastikan seluruh pedagang terverifikasi dan tertampung sesuai hak dan alokasi yang ditetapkan.

Pemerintah berharap, dengan dimulainya relokasi ini, Pasar Rakyat Thumburuni dapat segera beroperasi secara penuh sebagai pusat ekonomi baru di Kabupaten Fakfak. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: