Ambon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku secara resmi membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Walikota-Wakil Walikota pada Rabu 17 – 30 April 2024 mendatang.
Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur G. Watubun mengatakan, penjaringan balon kepala daerah dibuka berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 6027.

“Instruksi tersebut memerintahkan DPD dan DPC PDIP secara serempak untuk melakukan penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, terhitung dari tanggal 17 hingga 30 April 2024,” ujar Bernhur kepada wartawan di Kantor DPD PDIP Maluku, Kawasan Karang Panjang Ambon, Senin (15/4/2024).
Dikatakannya, PDIP Maluku membuka untuk rakyat baik kader partai maupun kader bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas terukur.
“Kita buka ruang untuk semua untuk ikut mendaftar sebagai balon kepala daerah maupun wakil kepala daerah melalui PDIP, kecuali yang cacat di partai politik (parpol),” kata Benhur


Menurutnya, sebagai pemenang pemilu legislatif dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Maluku, menjadi modal kuat bagi PDIP menuju pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.
“Kita punya modal kuat untuk ikut berkompetisi di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” tandasnya
Sementara itu, Sekretaris Tim Penjaringan, Nancy Purmiasa menyatakan, ada tiga kategori kriteria balon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam proses penjaringan di PDIP.
Tiga kriteria itu yakni kriteria umum, kriteria standar, dan kriteria khusus bagi yang bukan kader PDIP. Ada lima kriteria khusus bagi yang bukan kader partai, yang intinya memastikan komitmen bakal calon dengan partai.
“Jadi bukan sekedar ambil perahu politik (rekomendasi) saja,” ujarnya
Dijelaskan, kriteria untuk kader partai justru yang paling banyak. Dimana harus ada persetujuan dari DPD PDIP kepada balon yang masih aktif sebagai anggota DPRD.
Ada juga sejumlah kriteria bahwa balon tertentu tidak bermasalah, salah satunya harus punya keterangan dari DPD PDIP bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenai sanksi partai, berdasarkan keputusan DPP.
“Kami lakukan ini semua dibawah sandaran peraturan DPD PDI Perjuangan nomor 01 Tahun 2024 tentang tata cara penjaringan dan penyaringan balon kepala daerah di Provinsi Maluku,” tandasnya. (*/pr)
Tinggalkan Balasan