Fakfak – Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Fakfak, Papua Barat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (5/10/2023) malam.

Tiga Fraksi itu yakni, Fraksi Karya Pembangunan dengan juru bicara Izak Patanduk, Fraksi NasDem juru bicara Wilson Sony Hegemur dan Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi juru bicara, Amir Rumbouw.

Meski menyetujui Raperda tersebut, namun melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Fakfak menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

Sidang parpurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur didampingi Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur di hadiri Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, Forkopimda, Pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Pantauan media ini, penetapan hasil sidang paripuran dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak atau Sekwan, Supriyono Wihel.

Penandatanganan berita acara Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 dilanjutkan penyerahan hasil sidang paripurna dewan dari Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur kepada Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom.

Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah membahas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 melalui Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi maupun Badan Anggaran Dewan.

“Dalam rapat-rapat pleno tersebut telah memberikan saran dan masukan kepada eksekutif untuk penyempurnaan baik sekarang maupun kedepan. Saran dan masukan tersebut merupakan manifestasi dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam hal pengawasan (kontrol), penganggaran (budgeting) dan legislasi,” ujar Yohana Hindom.

Wakil Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan, baik yang mengalami perubahan maupun yang tidak, mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran kurang lebih efektif 3 bulan.

“Untuk itu agar sisa waktu tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar keseluruhan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2023, sehingga di tahun anggaran yang akan datang tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya,” pintahnya.

Wakil Bupati juga berharap agar program dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samuan Hegemur dalam pidatonya menyebutkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang baru saja disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Fakfak sebesar Rp1.475.288.540.423, jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023 sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp1.397.810.086.031.

“Maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp77.478.464.392atau sekitar 5,54 persen.

Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi sebagai akibat adanya Peningkatan Pendapatan Daerah dari Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp2.849.710.103 dan Komponen Pendapatan Transfer melalui penerimaan Pendapatan Transfer Pusat sebesar Rp74.628.744.289.

“Walaupun mengalami kenaikan sebagaimana disebutkan diatas, tetapi bukan berarti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 telah mengalami perubahan dan dapat memenuhi dan mengakomodir seluruh kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan,” kata Samuan Hegemur.

Hal ini, kata Samaun Hegemur disebabkan karena mulai Tahun Anggaran 2023 hingga Tahun Anggaran 2024 yang akan terdapat kewajiban lain bagi Pemerintah Daerah yang harus dipastikan untuk terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kewajiban tersebut yaitu pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan kegiatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024,” jelasnya.

Olehnya itu, sambung Samaun Hegemur, adanya tambahan anggaran melalui Perubahan APBD tahun 2023 ini, kiranya benar-benar dapat di kelola secara optimal, efektif dan efisien dengan tetap menghasilkan secara maksimal waluapun dengan waktu yang sangat terbatas. (PR-01)