Ambon – Sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Maluku bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Itu disampaikan  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, Minggu (18/2/2024).

“Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024,” ujar Ketua Bawaslu, Subair.

Subair mengungkapkan, PSU itu dilakukan karena dugaan kecurangan pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi izin untuk mencoblos.

“Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU,” katanya.

Subair menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku, di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS.

Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS.

Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS. (at/pr)