Ambon – Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga menyalahkan  penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang disebutnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP itu mengintruksikan memenangkan CV Cloris Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten setempat tahun anggaran 2018.

Menurutnya, apa yang tertulis dalam BAP tersebut saat yang bersangkutan diperiksa didepan penyidik adalah salah. Bahkan, Bupati dua periode itu menyebut penyidik salah mengetik.

“Yang mulia perlu saya jelaskan, itu tidak benar. Tidak ada intevensi, itu salah ketik,” sebut Bupati Gonga saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perkim Aru yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, Rabu (13/12/2023) di kutip RRI Ambon.

Sikap Bupati Gongga ini menimbulkan pertanyaan balik oleh majelis hakim. Pasalnya, hakim sebelum memeriksanya sebagai saksi, telah mengaku diperiksa didepan penyidik tanpa paksaan, membaca BAP, serta mendatangani BAP tersebut.

“Tadi kan pak saksi sudah mengaku lebih awal bahwa baca BAP sebelum tandatangan, kenapa untuk pertanyaan yang ada dalam BAP ini, mengaku tidak benar,” tanya Ketua majelis hakim, Rahmat Selang kepada Bupati Gonga.

Sementara itu, Bupati Gongga tetap  membantah melakukan intervensi untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.

“Yang mulia, itu mungkin salah ketik. Saya memang baca, namun di poin itu saya tidak lihat,” katanya menjawab pertanyaan hakim.

Bupati Gonga menjelaskan, dalam perencanaan proyek tersebut ada Pokja, dan juga PPTK serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebut dirinya intervensi untuk memanangkan CV Cloris Perkasa adalah tidak  benar.

“Diatas Rp200 juta melalui proses tender, dibawa itu Penunjukan Langsung. Kalau tender ada pokja-pokja nya untuk proses tender. Sehingga tidak benar saya intervensi. Proses pelelangan tender, kami tidak tahu karena pokjanya yang kerja,” ujarnya.

Saat ditanya soal pencairan 40 persen termin kedua untuk pelaksanaan proyek tersebut yang terungkap atas perintahnya, Bupati juga membantahnya.

“Terhadap prores pencairan saya tidak pernah mrngintervensi, soal progres itu KPA dan PPTK, pencairan juga tentu sesuai progres. Didalam rapat-rapat, saya selalu sampaikan realisasi APBD itu dibayar harus sesuai progres,” jelasnya.

“Jadi di Pansus DPRD tim anggaran ada kadis dan dewan lainnya yang saya dengar soal 40 persen, saya yang menyuruh pencarian 40 persen atau termin dua tidak sesuai fakta. Dan Itu dipakai lawan politik saya saat itu,” katanya menambahkan saat ditanya soal pencairan 40 persen termin kedua.

Bantahan Bupati Gonga ini sampai-sampai diakuinya tidak pernah turrun dan melihat secara langsung gedung kantor Dinas PKP tersebut. Padahal, kantor tersebut tidaklah jauh dari ruang kerjanya di kantor Bupati Aru.

“Tidak pernah saya lihat. Hingga saat ini belum pernah lihat gedung tersebut,”katanya.

Disamping itu, Bupati Gongga mengaku proyek bernilai Rp2,5 miliar lebih itu pernah diintruksikan ke Kepala Dinas PKP, Umar Lonjo (Terdakwa-red) untuk menyelesaikan denda keterlambatan pekerjaan tersebut, berdasarkan temuan BPK.

“Saya sudah menyurati berdasarkan surat BPK yang menyebut ada temuan, isinya itu denda keterlambatan dan sudah sampaikan ke Kadisnya. Tindak lanjut, tidak ada,” terangnya.

Usai mendengar keterangannya, Bupati Gongga dipersialahkan keluar persidangan oleh hakim. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diluar persidangan, Bupati Gonga yang dicegat wartawan, lagi-lagi mengaku tidak melakukan intervensi untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.

“Itu tidak benar. Kesalannya di Polisi,” tandasnya.

Menyinggung soal, kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Muhammad Novel yang terlihat mendampinginya seharian untuk memberikan keterangan saksi di persidangan, Bupati menyebut karena saling menghargai.

“Tidak kawal juga, kebutulah kita ketemu disini. Kan, saling menghargai,” akui Bupati penuh semangat.

Dalam kasus ini diketahui ada 4 orang terdakwa. Yakni, mantan Kadis Umar Rully Londjo;  Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa; Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa; dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam dakwaannya, Tim JPU Kejati Maluku mengungkapan peran para terdakwa.

“Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” kata JPU dalam persidangan.

Dijelaskan JPU, pada tahun 2018 Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp.2.575.000.000 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Rp.2.546.000.000,.

Selanjutnya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim, Bernard John Elvis  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.

Sebelum proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kadis bertemu Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Lonjo Memerintahkan dan mengarahkan Bernard untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.

“Atas arahan Kepala Dinas dalam pertemuan tersebut, selanjutnya Bernard John Elvis juga menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan,” tambah JPU.

Disisi lain, terdakwa Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan sempat menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan.

Maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penunjukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut. (pr)