Fakfak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menyebutkan, Kabupaten Fakfak, Papua Barat masuk 10 besar Money Politik.

Itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siofanus Irfam Kareth dihadapan Puluhan massa yang mengatasnamakan Simpatisan dan Rakyat Peduli Pemilu, Bersih Pemilu 2024 Tanpa Money Politik menggelar aksi demo di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak Kamis (29/2/2024) siang.

“Saya perlu sampaikan, kami di Kabupaten Fakfak ini masuk peringkat 10 besar Money Politik dari 514 kabupaten/kota yang ada di Repoblik Indenesia ini,” ujar Siofanus Irfam Kareth.

Siofanus Irfam Kareth menyampaikan terima kasih kepada masa pendemo yang telah datang ke Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk menyampaikan pelanggaran Pemliu diantaranya dugaan Money Politik.

“Kalau hari ini bapak, ibu datang dengan semua bukti formil maupun materil lengkap, tetap kami akan proses karena pada prinsipnya Bawaslu Fakfak tidak tebang pilih dalam menjalankan amanat konstitusi,” kata Siofanus Irfam Kareth.

Apa yang menjadi tuntutan ini, kata Siofanus Irfam Kareth, bagi Bawaslu Fakfak merupakan sebuah fenomena baru.

“Ketua maupun saya selalu sampaikan bahwa, masyarakat membantu kami, apabila ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai regulasi aturan undang-undang dalam hal ini kejahatan tidak baik, proses sesuai regulasi,” tegasnya.

 Pesan pimpinan Bawaslu RI, sebut Siofanus Irfam Kareth bahwa, jaga dan kawal setiap hak konstitusi warga negara Indonesia.

“Maka hari ini bapak, ibu datang kami akan tetap terima, kami akan proses sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” ujarnya.

Siofanus Irfam Kareth juga sebut, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 (e) Pemilu dilakukan 5 tahun sekali, dijabarkan dalam Peraturan KPU yang digunakan oleh KPU sebagai pelaksana teknis pelaksanaan pemilu, dijabarkan kepada Bawaslu dengan peraturan Bawaslu, sehingga sudah tentu Bawaslu akan proses sesuai mekanisme aturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022.

“Intinya dari semua ini, saya mau sampaikan bahwa apabila syarat formil maupun materil memenuhi syarat, maka kami akan proses, hanya kami proses secara bertahap, yaitu tahap satu, tahap dua dan tahap tiga, jadi bapak, ibu dorang juga sabar,” pintanya. (pr)