Fakfak – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerja sama dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap 5 orang Daftar DPO di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (19/4/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H membenarkan adanya penangakapan tersebut.

“Iya benar Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap 5 orang Daftar DPO di wilayah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kajari Nixon Nikolaus Nilla kepada media ini siang tadi.
Setelah penangkapan 5 DPO, selanjutnya diserahkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Jumat 19 April 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kemudian pada hari ini juga kita dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” kata Nixon Nikolaus.


Adapun 5 orang DPO tersebut yakni. Sanusi Harmank alias Emmank, Palletui Alias Lattu, Nursaenal alias Saenal dan Muhammad Yunus Alias Yunus.
“Seluruhnya merupakan Nelayan yang berasal dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan,” terang Nixon Nikolaus.
Lima DPO ini, jelas Kajari Nixon Nikolaus telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolahan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Berhasil ditangkapnya kelima terpidana tersebut, telah melalui proses pemanggilan sebelumnya namun tidak diindahkan oleh para terpidana sehingga Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan serangkaian tindakan pencarian secara intensif,” jelasnya.
Kajari Nixon Nikolaus pun mengatakan, penangkapan dan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) terhadap kelima terpidana merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Terhadap lima orang terpidana tersebut seluruhnya telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde, dengan putusan sebagai berikut :
- Sanusi, berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG : 1926/K/Pid.Sus/2019 TGL Senin, 29 Jul. 2019 Jo. PUTUSAN PT : 2/PID.SUS-PRK/2018/PT JAP tanggal 29 November 2019 Jo. PUTUSAN PN : 124/Pid.Sus/2018/PN Ffk Kamis, 29 Nov. 2018.
- Harmank Alias Emmank, berdasarkan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : 1925 K/Pid.Sus/2019 TGL Senin, 29 Jul. 2019, Jo. PUTUSAN PT : 1/PID.SUS-PRK/2018/PT JAP Kamis, 24 Jan. 2019, Jo. PUTUSAN PN : 122/Pid.Sus/2018/PN Ffk, 29 Nov. 2018.
- Palletui Alias Lattu, berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG : 11929 K/Pid.Sus/2019 TGL Rabu, 27 Agustus. 2019, Jo. PUTUSAN PT : 11/PID.SUS-PRK/2018/PT JAP tanggal 29 Nopember 2018, Jo. PUTUSAN PN : 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Kamis, 29 Nov. 2018.
- Muhammad Yunus Alias Yunus, berdasarkan Putusan PT 3/PID.SUS-PRK/2018/PT JAP tanggal Rabu, 16 Januari 2019, Jo. Putusan PN 125/Pid.Sus/2018/PN Ffk tanggal 29 November 2018.
- Nursaenal, berdasarkan Putusan PT : 8/PID.SUS-PRK/2018/PT JAP TGL Jumat, 18 Jan. 2019, Jo. Putusan PN 121/Pid.Sus/2018/PN Ffk TGL. Kamis, 29 Nov. 2018.
“Dengan adanya ditangkap lima orang terpidana tindak pidana perikanan yang masuk dalam DPO tersebut, sehingga hari ini ditambah dengan 5 orang terpidana Tindak Pidana Perikanan yang telah dieksekusi pada tanggal 2 April 2024 di Lapas Kelas II B Manokwari, telah membuat Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil mengeksekusi 10 orang dari 12 terpidana Tindak Perikanan yang termasuk dalam DPO,” ungkapnya.
Kajari Nixon Nikolaus Nilla menambahkan, putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib di laksanakan hingga tuntas.
“Sehingga kami berkomitmen akan tetap melaksanakan eksekusi hingga para terpidana berhasil kami dapatkan atau menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas. (pr)
Tinggalkan Balasan