Ambon – Pimpinan atau Pengelola SPBU Galala, Hengki Paliama bersama karyawan atau petugsanya ancam melaporkan wartawan ke Polisi terkait menulis dugaan mafia BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.

Alasan Hengki Paliama ancam lapor wartawan ke Polisi, karena tidak punya bukti. Padahal beberapa wartawan yang meliput langsung mafia BBM di SPBU Galala memilik bukti dan video kejahatan tersebut.

Bahkan beberapa wartawan sempat mendatangi pimpinan SPBU Hengi Paliama hendak bertemu untuk wawancara, namun saking takut, petugas yang berada dalam Kantor SPBU melakukan pembohongan publik dengan dalil pimpinan sedang berangkat.

Namun kenyataan Hengki Paliama ada di tempat dan tidak ke mana pun, hanya pulang sebentar untuk makan di rumah pribadinya yang jaraknya tidak jauh dari lokasi SPBU dan akan kembali lagi ke SPBU.

Bikin Geram, Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Kembali Berulah di SPBU Galala, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku (foto: Ist)

Terkait pihak SPBU ancam melaporkan wartawan ke Polisi, merupakan langkah yang tidak tepat.

Kenapa? Karena berita adalah karya jurnlistik dan merupakan delik Pers yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan Lex Specialis, aturan yang dikedepankan untuk diterapkan meski ada Undang-Undang lain yang mengaturnya yang lebih umum seperti KUHP dan KUH Perdata.

Asas penafsiran dalam penerapan hukum di Indonesia adalah “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” artinya hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis).

Sepanjang media itu berbadan hukum dan beritanya ada narasumbernya atau bersifat pantauan langsung disertai bukti-bukti, maka berita itu merupakan karya jurnalistik sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu melakukan Hak Jawab.

Melakukan Hak Jawab adalah langkah yang tepat dan elegant dalam menyikapi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Terlebi jika yang merasa dirugikan dalam pemberitaan maka melakukan hak Jawab.

Sebab Hak Jawab dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, itu sangat berwibawa dibandingkan melakukan cara-cara lain yang tidak diatur atau tidak dibenarkan di dalam Undang-Undang.

Diberitakan sebelumnya, Mafia BBM di SPBU Galala Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku kembali berulah. Tiga orang karyawan SPBU Galala, yang pernah melakukan kejahatan yang sama dan sudah di jebloskan ke pnjara, namun berulah kembali di SPBU tersebut.

Hal ini terungkap kembali saat pantauan sejumlah media di SPBU Galala beberapa terakhir ini terciduk sejumlah pengemudi roda empat dan pengendara roda dua asik melakukan kejahatan mafia BBM.

Kurang lebih 4 jam terpantau sejumlah kendaraan roda empat dan Roda dua terciduk saat senang asik melakukan aksi Tap BBM bersubsidi yang di isi saat di SPBU ke kendaraan mereka kemudian beralih ke lokasi lain sekitar pantai Galala.

BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali di sedot dari tengki kendaraan masuk ke jerigen – jerigen yang sudah di siapkan.

Usai meng-tap kendaraan-kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian ulang di SPBU dengan tujuan kemudian di lagi ke jerigen seperti biasanya.

Saat terciduk kamera wartawan, para pengendara kendaraan roda dua yang terciduk mulai melakukan aksi teror ke wartawan yang meliput aksi kejahatan tersebut.

Beberapa wartawan datangi salah satu pimpinan SPBU tersebut dengan sasaran hendak ketemu Hengki Paliama, namun saking takut, petugas yang berada dalam Kantor SPBU melakukan pembohongan publik dengan dalil pimpinan sedang berangkat.

Namun kenyataan Hengki Paliama ada di tempat dan tidak ke mana pun, hanya pulang sebentar untuk makan di rumah pribadinya yang jaraknya tidak jauh dari lokasi SPBU dan akan kembali lagi ke SPBU.

Ulah nakal karyawan SPBU seharusnya di pecat dan di keluarkan dari SPBU karena melakukan aksi kejahatan mengisi dan menjual BBM bersubsidi jenis pertalite secara ilegal dan tidak sesuai aturan.

Pihak aparat penegak hukum juga di minta segera usut tuntas kejahatan mafia BBM yang terus di lakukan oleh petugas SPBU, yang selama ini merugikan masyarakat, yang pada akhirnya terjadi kelangkaan BBM dan juga terjadi penglelambungan harga BBM eceran di pinggir jalan.

Pertamina juga di minta tegas menertibkan aksi kejahatan mafia BBM yang terus di lakukan oleh SPBU Galala, karena mengait keuntungan secara pribadi. (rls/pr)