Kaimama – Sebanyak 56 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Papua Barat, memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, setelah membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di hadapan para warga binaan dan tamu undangan.
Dari total 83 narapidana, 56 orang mendapat remisi dasawarsa. Sementara itu, 52 orang menerima Remisi Umum kategori I (RU I) dan satu orang mendapatkan Remisi Umum kategori II (RU II), yang berarti langsung bebas.
Penerima remisi dinilai telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan disiplin, serta berperan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Dalam sambutan yang dibacakan Bupati Hasan Achmad, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud kepedulian pemerintah agar narapidana tetap termotivasi memperbaiki diri.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi selama menjalani masa pidana,” demikian tertulis dalam sambutan tersebut.
Menteri juga berpesan agar narapidana yang telah bebas dapat membangun kembali hubungan harmonis dengan keluarga, beradaptasi di lingkungan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Jadilah pribadi yang lebih baik dan hidup wajar di tengah masyarakat. Tunjukkan bahwa saudara dapat memberikan kontribusi positif setelah kembali ke tengah keluarga dan lingkungan,” pesannya.
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan mendapat apresiasi dari para tamu undangan serta keluarga narapidana yang hadir.
Melalui momentum kemerdekaan ini, pemerintah berharap warga binaan terus meningkatkan disiplin, kesadaran hukum, dan kesiapan untuk kembali menjadi masyarakat yang taat dan berguna bagi bangsa dan negara. (Wind/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan