Ambon Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyita sederet barang mewah hasil penggeledahan dari tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame, perusahaan milik negara yang berbasis di Ambon.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Titik pertama berada di ruang kerja Direktur Utama PT Dok Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi, di mana penyidik menyita satu unit telepon genggam milik Slamet.

Lokasi kedua berada di kawasan kos-kosan milik Wilis Ayu Lestari, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan, yang terletak di Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dari tempat tinggal Wilis, penyidik menyita berbagai barang bernilai tinggi, yakni satu kotak perhiasan, enam jam tangan mewah, 42 tas bermerek, serta satu unit ponsel. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025).

Tak berhenti di situ, sehari kemudian, Sabtu (17/5/2025), penyidik kembali menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, berikut kunci dan surat tanda coba kendaraan atas nama Samsul Bahri, yang diduga merupakan suami Wilis.

Puncaknya terjadi pada Senin (19/5/2025), ketika Wilis menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada penyidik.

“Uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes SP, dalam konferensi pers didampingi Kajari Ambon Adriansyah, dan Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi, di Aula Lantai II Kantor Kejari Ambon.

Selain Wilis, penyidik juga menyita barang bukti dari saksi Nova Rondonuwu, staf keuangan perusahaan. Dari tangan Nova, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam berpelat B 2868 UFV beserta kuncinya, serta STNK atas nama Ivonh Maihassy. Nova turut menyerahkan 10 tas bermerek.

Kajati menegaskan, seluruh barang bukti yang telah disita berkaitan erat dengan penyelidikan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Agoes. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: