Kaimana — Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) resmi mencairkan honor aparat kampung untuk dua triwulan, yakni Januari–Maret (Triwulan I) dan April–Juni (Triwulan II) tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas DPMK Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.PI., M.M., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pencairan dilakukan sekaligus untuk dua tahap karena adanya keterlambatan regulasi dari pemerintah daerah.

“Honor aparat kampung sudah kami proses dan cairkan untuk dua tahap sekaligus, yaitu Triwulan I dan II. Prosesnya mengalami keterlambatan karena menunggu terbitnya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pencairan,” ujar Ika.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pencairan baru ditetapkan pada Mei 2025. Akibatnya, pengajuan dan proses pencairan honor tidak bisa dilakukan lebih awal.

“Karena Perbup baru diterbitkan bulan Mei, maka pencairan honor dilakukan sekaligus dua triwulan,” katanya.

Ika menegaskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian dari pihak dinas, melainkan semata-mata menunggu keputusan resmi sebagai landasan hukum. Ia juga memastikan bahwa dana honor yang telah dicairkan langsung masuk ke rekening kampung dan disalurkan kepada masing-masing aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan telah dicairkannya honor ini, DPMK berharap seluruh aparat kampung dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan pelayanan dan pembangunan di tingkat kampung.

“Kami harap aparat kampung semakin disiplin, bertanggung jawab, dan meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” harap Ika. (win/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: