BintuniSeorang nasabah prioritas sekaligus agen BRIlink di BRI Cabang Bintuni, Hj. Nurhayati, melaporkan dugaan pencurian dana senilai Rp 916.652.500 yang terjadi melalui layanan internet banking pada 9–11 Mei 2025.

Kuasa hukum korban, Yusman Conoras, SH dan Abdullah Syukur, SH, menilai kasus ini sarat kejanggalan, terutama terkait sistem keamanan dan pengelolaan transaksi perbankan BRI.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tim kuasa hukum membeberkan kronologi kejadian dan menggarisbawahi sejumlah indikasi manipulasi sistem.

Salah satu kejanggalan utama adalah tidak adanya notifikasi SMS maupun email atas transaksi debit yang dilakukan selama periode tersebut. Padahal, menurut pihak korban, sistem notifikasi sebelumnya berfungsi normal.

“Perubahan notifikasi ini memungkinkan pelaku melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Yusman Conoras dalam keterangannya, dikutip papuabangkit.com, Kamis (31/7/2025).

Ia juga menyebut adanya perubahan limit transaksi harian dan per transaksi tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada Hj. Nurhayati.

Pihak BRI Cabang Bintuni, lanjut Yusman, hingga kini belum memberikan penjelasan komprehensif, dan menyatakan seluruh transaksi berlangsung sah. Namun, kuasa hukum menduga terdapat potensi keterlibatan oknum internal dalam pengubahan sistem, baik dari sisi pengaturan notifikasi maupun limit transaksi.

Atas kasus ini, Hj. Nurhayati telah menyampaikan laporan resmi kepada Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Daerah Papua Barat.

“Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan sistem internet banking BRI, efektivitas sistem notifikasi, dan perlindungan terhadap nasabah dari kemungkinan manipulasi internal,” tegas Yusman.

Ia mendesak dilakukannya audit investigasi secara menyeluruh dan independen, sekaligus meminta BRI memberikan kompensasi kepada Hj. Nurhayati atas kerugian yang dialami.

“Ini bukan murni kelalaian nasabah. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, banyak aspek yang patut didalami lebih lanjut. Kami menilai investigasi awal dari kantor pusat BRI terlalu prematur karena mengabaikan bukti penting,” ujarnya.

Selain menyayangkan sikap BRI yang dinilai minim empati, pihak kuasa hukum juga menyesalkan beredarnya rumor tak berdasar di media sosial terkait kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI pusat terkait permintaan audit investigatif maupun kompensasi kepada nasabah. (pb/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: