Kaimana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan WK, mantan teller paruh waktu pada salah satu bank milik negara cabang Fakfak unit Kaimana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp568 juta.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/8/2025) di kantor Kejari Kaimana. Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, menyampaikan bahwa WK diduga melakukan transaksi fiktif dalam satu hari kerja tanpa disertai peredaran uang tunai.

“Ia bekerja sendiri. Dalam waktu yang sangat singkat, seluruh transaksi fiktif dilakukan tanpa disertai uang fisik,” ujar Onneri di hadapan awak media.

WK disebut memanfaatkan aksesnya sebagai teller untuk mengalihkan dana ke beberapa rekening, termasuk milik pribadi dan milik pihak lain yang berinisial AY, Y, dan ES. Dana tersebut digunakan untuk menutupi utang pribadi serta disebar ke sejumlah akun yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Aksi ini terendus pada hari yang sama oleh atasannya. Setelah dilakukan pelacakan sistem dan audit internal, ditemukan potensi kerugian negara yang mencapai Rp568 juta.

“Begitu dicurigai sore hari, sistem langsung dilacak. Dan saat audit internal dilakukan, kerugian negara sudah mencapai setengah miliar lebih,” kata Onneri.

Pada pukul 19.02 WIT hari yang sama, WK resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Penetapan tersangka terhadap WK dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: B119/R.2.14/FD1/08/2025.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, total kerugian negara akibat perbuatan WK mencapai Rp568 juta.

Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Kaimana menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan negara untuk memperkuat sistem pengawasan internal, terutama di tingkat pelaksana operasional. (win/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: