Manokwari – Polda Papua Barat memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus Briptu Muhamad Fadil, yang dilaporkan istrinya, Suci Salsabila, atas dugaan pelanggaran perzinahan. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah pemberitaan di media sosial.
Briptu Fadil diketahui berstatus menikah dan memiliki seorang anak bernama Arrayyan Emil Ibrahim. Sebelumnya, ia pernah bertugas di Polres Fakfak dan pada 2023 dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun dan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja.
Pada Februari 2024, Fadil dimutasi ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut. Namun, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, Suci Salsabila melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat memproses pelanggaran disiplin dan etik.
Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Fadil dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Fadil mengajukan banding, namun sidang KKEP Tingkat Banding pada 23 Juni 2025 menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PTDH.
Putusan final ini telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan ke pejabat terkait.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom menyatakan, penanganan perkara telah sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur hingga tingkat banding dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas menunggu rapat koordinasi Biro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan