Ambon – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku menegaskan penolakannya terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono.

Ketua DPW PPP Maluku sekaligus Formatur Terpilih Muktamar X PPP Jakarta 2025, Aziz Hentihu, menyebut keputusan pemerintah tersebut cacat hukum dan administrasi. Ia menilai SK yang dikeluarkan Menkumham sarat dengan intervensi politik dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi.

“SK Menkumham yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP adalah dokumen cacat hukum dan administrasi,” tegas Aziz dalam keterangan pers di Ambon, Kamis (2/10/2025).

Aziz menuturkan, SK tersebut diterbitkan sebelum adanya pendaftaran resmi hasil Muktamar X PPP yang sah di Jakarta. Padahal, forum muktamar secara terbuka dan demokratis telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum melalui musyawarah mufakat dalam sidang paripurna.

“Tidak ada proses verifikasi terbuka dan objektif terhadap hasil Muktamar X PPP di Jakarta. Sidang paripurna secara sah menetapkan Agus Suparmanto. Justru SK Menkumham memperkuat kelompok yang melakukan aklamasi sepihak di luar forum resmi muktamar,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah Menkumham ini bertentangan dengan siaran pers Kemenko Polhukam yang sebelumnya menyatakan pemerintah belum mengambil sikap final atas dualisme kepengurusan PPP.

DPW PPP Maluku menilai keputusan Menkumham merupakan cerminan dari “sakit demokrasi” dan berpotensi merusak independensi politik.

“PPP tidak boleh dikendalikan dari belakang layar, dari kamar hotel, atau melalui tekanan kekuasaan. PPP adalah warisan perjuangan umat Islam yang harus dikembalikan ke jalur konstitusi dan demokrasi yang bermartabat,” kata Aziz.

Ia menegaskan, mayoritas DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia tetap konsisten mendukung hasil Muktamar X di Jakarta. Dalam forum tersebut, mayoritas peserta menolak laporan pertanggungjawaban Mardiono, kemudian secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

Atas dasar itu, DPW PPP Maluku mendesak Presiden, Menko Polhukam, dan instansi terkait untuk meninjau ulang serta membatalkan SK Menkumham.

“Kami meminta pemerintah melibatkan seluruh pihak yang sah secara organisasi dalam proses klarifikasi, serta menjamin netralitas negara dalam urusan partai politik,” ujar Aziz.

Aziz menutup pernyataannya dengan menegaskan posisi politik DPW PPP Maluku.

“Ketua Umum PPP adalah Agus Suparmanto, bukan yang lain. SK Menkumham yang keliru ini harus dilawan secara hukum, politik, dan moral,” pungkasnya. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: