Manokwari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari ke tahap penyidikan.

Dana hibah tersebut bersumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyebutkan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp7,35 miliar, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk honor dosen dan pengurus, biaya operasional kampus, kegiatan akademik, dan bantuan beasiswa.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan selisih penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,308 miliar pada periode 2023 dan 2024,” ujar Kombes Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Kombes Benny juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Polda Papua Barat menjamin penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: