Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menilai usia ke-26 tahun Provinsi Papua Barat merupakan momentum penting untuk memperkuat arah pembangunan, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah.
Kepala Ombudsman Papua Barat, Atkana, mengatakan bahwa usia 26 tahun adalah fase kematangan dalam perjalanan sebuah daerah. Menurutnya, inilah saat yang tepat bagi seluruh penyelenggara negara di Papua Barat untuk berbenah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Usia ke-26 adalah usia yang matang untuk menentukan arah pembangunan. Ini harus menjadi momentum baru dalam membangun layanan publik yang jauh lebih baik,” ujar Atkana di Manokwari, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei dan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Papua Barat, masih banyak ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan layanan publik di berbagai sektor.
Hal ini menunjukkan perlunya upaya pembenahan yang berkelanjutan agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Masih ada banyak layanan publik yang perlu dibenahi. Momentum Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Papua Barat harus menjadi ajang bagi seluruh penyelenggara negara untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Atkana juga menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan pelayanan dengan standar yang baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kualitas layanan publik merupakan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Papua Barat.
“Kami berharap pemerintah provinsi dan seluruh instansi layanan publik mampu menunjukkan pelayanan yang sesuai dengan amanat undang-undang. Layani masyarakat dengan hati dan dengan standar layanan yang baik,” tandas Atkana (ori.pb/a.a/pr)
Tinggalkan Balasan