Fakfak – Lurah Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Abdurrasyid Wadjo, S.E, M.M menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Wagom. Ia berharap program ini mendapat dukungan dari semua pihak agar ke depan tidak ada lagi konflik lahan, baik yang melibatkan masyarakat maupun aset milik pemerintah.

“Tanah itu sangat penting. Saya berharap, sebelum saya pindah tugas atau tidak lagi menjabat lurah, semua persoalan tanah di Wagom sudah tuntas,” ujar Abdurrasyid dalam keterangannya di Fakfak, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, sejumlah aset pemerintah di wilayah Wagom ternyata masih berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat resmi, melainkan hanya berdasarkan pelepasan lahan. Salah satunya adalah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Fakfak.

Ia menekankan, langkah yang dilakukan pemerintah kelurahan bukan untuk menertibkan aset, melainkan membantu mengidentifikasi dan mendorong penyelesaian masalah kepemilikan lahan agar tidak menjadi beban di kemudian hari. “Kami membuka ruang agar bagian aset juga melihat persoalan ini. Jangan sampai aset pemerintah yang belum tuntas justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Meski begitu, Abdurrasyid mengakui bahwa upaya penyelesaian sengketa tanah masih terkendala keterbatasan anggaran. Program tersebut belum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan karena masih melekat pada distrik. “Kami bekerja dengan semangat saja, turun langsung ke masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah,” katanya.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: