Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin masuk kantor.
Penegasan ini disampaikan usai menghadiri apel pagi ASN di lapangan Kantor Bupati Fakfak, Senin (20/10/2025).
Menurut Samaun Dahlan, meskipun telah tersedia aplikasi Sistem Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN (SIPALA), masih ada sejumlah ASN yang belum aktif menggunakannya dan menunjukkan tingkat kedisiplinan rendah.
“Sudah ada SIPALA, tapi ternyata masih ada ASN yang malas masuk kantor. Artinya, mereka belum benar-benar online dan menjalankan sistem ini sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan sistem ini penting untuk menegakkan disiplin dan menilai kinerja ASN secara objektif.

“Pegawai harus dipaksa dengan sistem. Konsekuensinya jelas, sanksi akan diberikan. Dari sisi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kita berikan sesuai tingkat kehadiran,” kata Bupati.
Lebih lanjut, ASN yang tidak hadir sama sekali tanpa keterangan akan dikenai sanksi lebih berat.
“Kalau tidak masuk sama sekali, gaji bisa ditahan. Dan kalau sudah lebih dari enam bulan tidak aktif meski sudah dipanggil, akan diproses untuk pemberhentian sebagai ASN,” tegas Samaun.
Ia menambahkan, disiplin kerja harus menjadi komitmen bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Tidak boleh ada yang bekerja keras sementara yang lain malas, tapi tetap menerima penghasilan sama. Itu tidak adil,” tandasnya. (ft/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan