Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti persoalan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan publik di Kelurahan Wagom, Kabupaten Fakfak.
Sorotan ini muncul setelah Lurah Wagom menyampaikan keluhan terkait minimnya tenaga dan fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana menilai, permasalahan yang dihadapi Kelurahan Wagom merupakan gambaran umum dari tantangan pelayanan publik di berbagai daerah, terutama di tingkat pemerintahan paling bawah.
Menurutnya, penguatan sistem pelayanan perlu dimulai dari akar, yakni dari RT/RW, kampung, dan kelurahan, sebelum berlanjut ke tingkat distrik dan kabupaten.
“Layanan publik yang baik harus dibangun dari bawah. Kalau alur atau mata rantai pelayanan ini lemah di tingkat kelurahan, maka pelayanan di level atas juga tidak akan maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata melalui peningkatan kapasitas SDM, penyediaan fasilitas kerja, serta anggaran operasional yang memadai.
Ombudsman menegaskan, penguatan pelayanan publik di tingkat dasar menjadi amanat penting dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kelurahan seperti Wagom harus mendapat perhatian khusus, karena di sanalah pelayanan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya. (ori.pb/a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:

Tinggalkan Balasan