Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya menyatakan, penonaktifan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sorong Selatan tergolong maladministrasi karena terjadi penyimpangan prosedur dalam prosesnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman menerima laporan pengaduan dari masyarakat, dalam hal ini aparatur sipil negara di Kabupaten Sorong Selatan, serta melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana dalam hasil pemeriksaan tersebut, merekomendasikan dua hal kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, yakni, Pertama: Meninjau kembali surat keputusan penonaktifan mantan Kadis PUPR Sorong Selatan dan Kedua: Mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau menempatkannya pada posisi setara dengan pangkat dan golongannya.

Rekomendasi itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong Selatan, beberapa hari lalu.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah senantiasa menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas, dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023.

“Mari kita taat asas sebagai bagian dari jati diri pemimpin bangsa yang hadir untuk memberikan pelayanan kepada publik. Ombudsman akan terus mengajak masyarakat untuk mengawasi, mencegah, dan melaporkan setiap penyimpangan pelayanan publik,” ujar Amus Atkana dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Ombudsman juga menegaskan pentingnya masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur standar layanan publik. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: