Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat terus hadir di tengah masyarakat untuk menerima laporan dan pengaduan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan pihaknya berkomitmen menjangkau langsung masyarakat di daerah 3T seperti Kabupaten Pegunungan Arfak yang memiliki medan berat dan akses sulit. Namun, di wilayah tersebut masih terdapat masyarakat yang membutuhkan perhatian dan hak untuk menyampaikan keluhan atas layanan publik yang diterima.

“Melalui program Ombudsman On The Spot (OTS), kami turun langsung ke lapangan untuk mendengar dan menerima laporan masyarakat. Hasilnya akan menjadi masukan penting bagi Ombudsman, baik di tingkat nasional maupun wilayah Papua Barat,” ujar Atkana dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, Ombudsman berperan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang memastikan suara rakyat terdengar dan ditindaklanjuti. Program OTS memberikan ruang bagi masyarakat di daerah terpencil untuk menyampaikan pengaduan secara langsung tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.

“Atas setiap laporan yang kami terima, Ombudsman akan mengawal dan memberikan saran korektif kepada instansi pemerintah agar pelayanan publik menjadi lebih baik,” tambahnya.

Atkana mengimbau masyarakat di wilayah 3T yang belum dijangkau langsung oleh tim Ombudsman untuk tidak ragu melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui call center 137 atau WhatsApp 0811-254-3737.

“Ombudsman siap melayani tanpa dipungut biaya sepeser pun. Publik adalah pemegang kedaulatan sejati. Mari awasi bersama, cegah, dan laporkan setiap bentuk maladministrasi,” pinta Atkana. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: