Sorong – Pemerintah Kota Sorong menggelar rapat konsultasi bersama tim teknis terkait penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong, Kamis (26/3/2026).

Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamrin Tajuddin, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ir. Esau Isir.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta menyamakan persepsi teknis dalam penerbitan PBG.

Asisten II Tamrin Tajuddin menekankan bahwa proses perizinan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek ketertiban ruang dan keselamatan publik.

“Kita perlu menyamakan langkah agar tidak ada tumpang tindih kewenangan. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan itu dimulai dari internal kita yang solid,” ujar Tamrin saat memimpin rapat.

Lebih lanjut, Tamrin menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat juga difokuskan pada pencarian solusi atas berbagai kendala teknis di lapangan.

Menurutnya, penyelesaian hambatan di tingkat teknis menjadi kunci untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan perizinan bangunan bagi masyarakat.

“Kendala teknis harus segera diatasi. Jangan sampai masyarakat menunggu lama hanya karena prosedur yang belum sinkron. Kita pastikan semua regulasi dijalankan dengan tertib dan transparan,” tegasnya.

Dengan adanya konsultasi teknis ini, Pemerintah Kota Sorong berharap proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini juga dinilai penting untuk mendukung penataan ruang kota yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam membangun gedung. (cr-10/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: