Jakarta — Bareskrim Polri menyita sejumlah emas batangan dari Toko Emas Semar dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tambang emas ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah toko yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Pastinya ada penyitaan emas batangan, baik yang keping 1 kilogram maupun yang 0,5 gram,” ujar Ade, Jumat (20/2/2026).

Selain toko emas, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni satu unit rumah tinggal di Surabaya dan satu unit rumah tinggal di Jakarta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 triliun.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal. (ds/pr)