Kaimana – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., secara resmi meluncurkan Program Adhyaksa Sahabat Anak (ASA), Selasa (12/8/2025), di Gedung Pertemuan Krooy.
Program hasil kerja sama Kejaksaan Negeri Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Kaimana ini bertujuan mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Hasan menegaskan bahwa KIA memiliki arti strategis sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap identitas serta hak sipil anak.
“Tentu pengakuan dan perlindungan negara terhadap identitas dan hak sipil anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta dijelaskan secara teknis dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,” ujar Hasan.
Ia menekankan, KIA bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan simbol komitmen pemerintah daerah untuk menjamin akses anak terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.

Bupati Hasan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kaimana yang menjadi mitra aktif dalam mendorong penerbitan KIA melalui Program ASA.
Menurutnya, peran aktif Kejaksaan mencerminkan komitmen bersama untuk melindungi hak sipil anak sejak dini. (win/pr)
Tinggalkan Balasan