Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon (Paslon) diharapkan segera mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.

“Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024,” ujar Kordinator Divisi Sosdikli Parmas SDM KPU Kabupaten Fakfak, Nur Hasmiah saat mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak, Selasa (23/7/2024).

Divisi Sosdikli Parmas SDM KPU Kabupaten Fakfak, Nur Hasmiah menjelaskan secara terperinci PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Diantaranya, alur pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah tahun 2024, yaitu pengumuman pemdaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan 27 – 2 September 2024, Penilitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 29 Agustus – 4 September 2024.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota 5 – 6 September 2024.

Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik peserta Pemilu gabungan Parpol peserta Pemilu atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 – 8 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calom pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 – 14 September 2024.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13 – 14 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat tahapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan 15 – 18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangam calon 15 – 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September 2024.

Sedangkan menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11, Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.

Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jurntlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau babungan Partai Politik Peserta Pernilu mengisulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Parfai Politik Peserra Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sih untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui KPU. Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada yat (1) dituangkan dalam berita acara. (pr)